Menkeu Bekukan Dana DAU, 4 Bulan ke Depan, Ratusan Ribu PNS Terancam Tak Gajian

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR – Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana
alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar
buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah.
Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak
dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169
pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja
negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan
kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di
daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang
proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup
tinggi, dan sedang.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan.
Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS
selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu
bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh
pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak
logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah
daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau
pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat
itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena
peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS
kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, seperti
diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya
segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot
Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan
rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak
strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.
Di Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat
bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak
20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa. Begitupula dengan 167 daerah
lainnya di Indonesia.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya
kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita
kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Rabu
(24/8).
Berikut 10 Provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi:
1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
3. Provinsi Kalimantan Barat Rp270,4 miliar
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.
Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi
1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
10. Kota Semarang Rp219,36 miliar

Comment