![]() |
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti diminta menolak tegas reklamasi di pantai utara Jakarta yang
dinilai merupakan kawasan strategis nasional sehingga seharusnya
menjadi wewenang pemerintah pusat.
Pudjiastuti diminta menolak tegas reklamasi di pantai utara Jakarta yang
dinilai merupakan kawasan strategis nasional sehingga seharusnya
menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Saya juga sedih ibu (Menteri Susi) mengembalikan (masalah reklamasi)
ke kami padahal ‘bola’ sudah kami berikan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI
Edhy Prabowo dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan
dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
ke kami padahal ‘bola’ sudah kami berikan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI
Edhy Prabowo dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan
dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan bahwa DPR merupakan lembaga legislatif yang tugasnya
mengawasi, sedangkan pihak yang melaksanakan pemerintahan adalah
eksekutif termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
mengawasi, sedangkan pihak yang melaksanakan pemerintahan adalah
eksekutif termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron
mengingatkan pihaknya telah membuat panitia kerja terkait reklamasi yang
rencananya akan terjun mencari data di lapangan pada tanggal 20 April
mendatang.
mengingatkan pihaknya telah membuat panitia kerja terkait reklamasi yang
rencananya akan terjun mencari data di lapangan pada tanggal 20 April
mendatang.
Sedangkan anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menegaskan proses
terkait penghentian reklamasi itu ada di eksekutif dan bila ada hambatan
seharusnya bisa berkordinasi dengan institusi yang lain.
terkait penghentian reklamasi itu ada di eksekutif dan bila ada hambatan
seharusnya bisa berkordinasi dengan institusi yang lain.
Susi menegaskan bahwa persoalan reklamasi di sini adalah KKP tidak
bisa melakukan penindakan hukum karena bukan menjadi wewenang dari
kementerian yang dipimpinnya.
bisa melakukan penindakan hukum karena bukan menjadi wewenang dari
kementerian yang dipimpinnya.
“Semua rekomendasi (terkait reklamasi) sudah saya sampaikan dalam
rapat kabinet dan saya telah sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo),”
katanya.
rapat kabinet dan saya telah sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo),”
katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. KKP untuk menghentikan proses Pembangunan Proyek
Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan
Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan. (ant)
Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan
Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan. (ant)
Comment