Terkait Aturan Pindah Siswa, 3 Sekolah Diduga Cari Pembenaran

Berita573 Views
RADARINDONESIANEWS.COM,
LEBAK – Sudah seharusnya prinsip penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa Indonesia.
Prinsip tersebut berlaku tidak hanya pada proses kegiatan pembelajaran
yang berlangsung di dalam kelas, tetapi berlaku juga pada tahap
penerimaan dan perpindahan peserta didik karena “pindah sekolah “
Dalam
aturan syarat pindah sekolah peserta didik SMP/MTs pada no 4. adalah, satuan pendidikan memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial,
dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau
jalur pendidikan lain. (Pasal 73 ayat 7, PP No. 17 Tahun 2010). Pihak
Sekolah Menengah Pertama/SMP memberikan bantuan kepada peserta didik
pindahan dari jalur pendidikan nonformal/informal dan juga peserta
didik pindahan dari Negara lain. Bantuan bisa berupa penyesuaian nilai
mata pelajaran dan nilai raport, bantuan pengenalan lingkungan sekolah
dll. Pada no 5. Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (Pasal 74 ayat 1,
PP No. 17 Tahun 2010)
Sementara pada no 8
dijelaskan, satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan
tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 75
ayat 2, PP No. 17 Tahun 2010). Pemerintah memberikan hak kepada setiap
SMP untuk membuat juknis dan persyaratan tambahan penerimaan
peserta didik pindahan sesuai dengan aturan yang berlaku dimasing-masing
sekolah. Persyaratan tambahan dan tatacara penerimaan peserta didik
pindahan yang berlaku ditiap-tiap sekolah tidak boleh
bertentangan/melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berbeda dengan 3 sekolah yang terletak
di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga saling
cari pembenaran terkait perpindahan siswa. MTs Al Amin menurut kepala
sekolahnya Tata Suhendar belum lama ini telah menerima 3 siswa pindahan
dari
SMPN 5 Cileles, dan disinggung kelengkapan berita acara pindahan
katanya sudah ada, tetapi Erna guru SMPN 5 Cileles yang membidangi
kesiswaan menyangkal kalau sudah membuatkan surat pindahan siswa ke MTs
Al Amin, bahkan sampai saat ini SMPN 5 Cileles belum terima berita acara
siswa baru dari MTs Al Hijaiyah yang pindah ke SMPN 5 Cileles
Ketua
yayasan Al Amin, Iis Munawar saat dikonfirmasi mengenai aturan
perpindahan siswa  mengatakan,” Aturan pasti ditempuh lah, kami juga punya etika. Kecuali misalkan tahun kemarin yang masuk ke kelas satu lagi itu
ngga perlu, seperti yang drop out, ada yang kaya gitu kali, biasa dari
SMP tuh ada yang drop out tahun kemarin terus sekarang masuk itumah ngga
perlu karena itu masuk awal. Tapi yang mana, perasaan ngga ada yang
pindah dari kelas dua, kelas tiga juga ngga ada, ada juga yang masuk
kelas
satu.  Memang SMP mempermasalahkan apa, itumah antara SMP dengan
Tsanawiyah urusannya “. Kilahnya
Sementara itu, Erna,
guru SMPN 5 Cileles yang membidangi kesiswaan menyampaikan, “Pihak MTs Al Amin ngga ada yang datang ke sekolah untuk minta surat pindahan
siswa, disinggung pihak MTS Al Amin sudah mendapatkan surat pindah dari
pihak SMPN 5 Cileles, Erna menyangkal kalau sudah membuatkan bahkan
menurut Erna, ada siswa yang belum lama ini pindah dari Al Hijaiyah saja
sampai sekarang sama kami tidak diproses apapun dapodiknya karena kami
belum menerima berita acara dari sekolah tersebut.  dibiarin saja,
masuk-masuk,absen-absen tapi dapodik ngga diurus. Karena apa, kan disana
masih terdaftar dana BOS “. Ucapnya
Terpisah
Cecep Amin, ketua yayasan Al Hijaiyah saat dimintai keterangan, Rabu
(13/4/2016) dikediamannya menyatakan, “Memang ada siswa disini yang mau pindah
kesitu (SMPN 5 Cileles) kami memang mempersulit karena minta nilai
kesini sedangkan siswa tersebut sudah diberhentikan, kemarin saja orang
tua siswa kesini minta nilai kata kami ngga bisa dan sampai saat ini
belum beres. Mengenai siswa SMPN 5 yang pindah kesini (Al Hijaiyah)
ada, tapi sudah lama bahkan sudah lulus dan itupun tidak dimasukan
pengajuan BOS disini “. Pungkasnya. (HD)

Comment