Juru Sita Penagih Pajak Di Habisi Oleh Pengusaha Dan 4 Karyawan Gudang di Gunungsitoli.

Berita513 Views

Tiga karyawan gudang karet yang terlibat pembunuhan.[Alim}
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Juru sita Penagihan Pajak, KPP Pratama Sibolga PTF S (30) beralamat di jalan Ade Irma Suryani Kel. Simare-Mare Sibolga, tewas dihabisi secara bersama sama oleh pengusaha penampung karet bersama empat karyawannya, pelaku AL als Ama Tety 45 tahun (Pengusaha), AZ Alas Ana, DL Als Dedi, MG Als Rama, dan BL Selasa 12/04/2016, selain PTFS seorang Tenaga Harian Lepas KP2KP Gunungsitoli SZ warga Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli ikut di bunuh.

Awalnya Pelaku utama AL als Ama Tety memberikan keterangan palsu sendirian melakukan pembunuhan namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan secara marathon akhirnya penyidik menetapkan tambahan yakni : AZ Alas Ana, DL Als Dedi, MG Als Rama, dan BL alas Ama Yusu, hal tersebut terlihat dari keterlibatan masing-masing saat Sat Reskrim Polres Nias melaksanakan Pra Rekontruksi di TKP tadi siang Rabu, 13/04/2016. Hal tesebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua,SH,MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP SK. Harefa, S.Pd, MH dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Enand Daulay, melalui Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu.O.Deli kepada Radar Indonesia News.Com di ruang kerjanya.

Kapolres menambahkan bahwa kepada masing-masing ke 5 pelaku tersebut akan di kenakan pasal 340, Subs pasal 338, dan pasal 170 ayat 1, ayat 2, ke 1e, 2e, 3e subs pasal 351 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan pasal 214 subs pasal 212 jo pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana. dengan ancaman Hukuman Mati, ujar Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli. (Alim)

Comment