Mentri Rizal Ramli Sebut Proyek Reklamasi Pelanggaran Berat? Lantas, Kenapa Ahok Tak Ditangkap?

Berita488 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seperti yang kita ketahui, bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal
Ramli atas nama pemerintah membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G
yang dikembangkan oleh pihak PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung
Podomoro, secara permanen. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah
bertemu Komite Bersama Reklamasi.


Dalam keputusannya, Menteri Rizal Ramli mengatakan bahwa pembangunan
tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori
pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital
strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.


Misalnya, menurut Risal, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital
yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang; dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.


Atas penilaiannya ini pemerintah atas proyek reklamasi tersebut,
seharusnya bisa ditindaklanjuti dengan langsung memproses pihak yang
melakukan pelanggaran berat pada proyek reklamasi tersebut.


Terutama sang pengambil kebijakan dan pengambil keputusan untuk
keberadaan proyek reklamasi pulau G tersebut yaitu Gubernur Ahok.


Logikanya, sebuah proyek yang dikatakan dan dinilai pelanggaran berat,
harusnya juga melihat siapa pengambil kebijakan dan keputusan untuk
mempertahankan keberadaan proyek reklamasi pulau G.


Ibarat sebuah sebab dan akibat, disebabkan ‘kengototan’ Gubernur Ahok
atas keberadaan pulau G, akibatnya ditemukan begitu banyak pelanggaran
berat yang dilakukan.


Lalu sanksi hukum apa yang harus dikenakan? apakah hanya sanksi sosial
semata dengan melabeli Gubernur Ahok melanggar administrasi namun
akhirnya lolos dengan label WDP memijam istilah BPK (Wajar dengan
pengecualian).


Mungkin kembali lagi, karena ini sebuah plot cerita pengalihan; jadi
hanya butuh hasil pengalihan, itu saja, tak lebih dan tak kurang.[IBT]

Comment