![]() |
Perisai Dan Jitu saat gelar diskusi publik bertema “Ranu Dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis.[Gofur] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perisai, lembaga edukasi bagi mereka yang awam hukum, rehabilitasi dan korban kriminalisasi bersama Jitu, Jurnalis Islam Bersatu gelar diskusi publik bertema “Ranu Dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017).
Hadir dalam kesempatan diskusi tersebut antara lain, Mahladi, Dewan Syuro Jitu, Arwani Thomafi, Anggota DPR RI Komisi I, Nawawi Baharudin, Direktur LBH Pers yang digantikan kehadirannya oleh Gading, Pengacara Publik dan Widi, Pimpinan Media Panji Masyarakat.
Dalam diskusi publik itu, Mahladi memberikan pembenaran terhadap Ranu sebagai jurnalis yang memang bertugas untuk media di mana dia bekerja. Namun pihak kepolisian tetap menangkapnya karena Ranu dianggap bagian dari LUIS, Laskar Umat Islam Surakarta, Ormas yang melakukan penggrebegan terhadap Resto Social Kitchen, Jl. Abdul Rahman Saleh, No.1 Banjaran Solo, Jawa Tengah, Ahad dini hari
(18/12/2016) lalu.
(18/12/2016) lalu.
“Polisi menganggap Ranu(36) bagian dari ormas Islam tersebut padahal Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik.” Ujar Mahladi.
Di tempat yang sama, Gading, mewakili Nawawi Baharudin dari LBH Pers Jakarta menyatakan, apa yang terjadi terhadap Ranu merupakan satu pola membungkam kerja jurnalistik. Ditambahkan Gading, LBH Pers mencatat bahwa dari Sabang hingga Merauke, sejak 2016 sudah tercatat 83 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan DKI Jakarta justeru memiliki statistik yang paling tinggi.
Ditambahkannya, Undang-undang 134 dan 136 KUHAP yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dihidupkan kembali dalam bentuk yang berbeda.
Tokoh muda Muhammadiyah, Pedri Kasman yang melakukan pendampingan hukum terhadap Ranu meminta pihak kepolisian agar menangguhkan penahanan terhadap Ranu namun ditolak. Kasman berusaha meyakinkan polisi bahwa Ranu memiliki anak dan isteri dan tidak mungkin melarikan diri. Namun tetap ditolak pihak kepolisian dan Ranu tetap ditahan.
“Ranu hanya wartawan biasa. Kesalahannya tidak seberat koruptor dan penista agama. Di sisi lain, penjahat kelas berat yang sudah divonis hukuman tidak juga dipenjara.” Imbuh Kasman.[GF]
Comment