Menurut Mirah Sumirat merasa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam Pemerintahan Jokowi-JK, malah berpihak pada pihak ‘asing dan aseng’.
Hal tersebut, sambungnya mengutarakan tersirat dalam pada PP 78/2015 dimana telah menghilangkan berunding, hak bermusyawarah mufakat ataupun dalog.”Dimana dengan PP itu upah dan UMP hanya berdasarkan angka inflasi saja, sedangkan tidak sebanding dengan kenaikan bahan bahan kebutuhan pokok, hingga jomplang dan makin miskin. kehidupan kaum buruh di Indonesia,” tukasnya mempertegas.
Selanjutnya, Presiden ASPEK Indonesia mengatakan selain itu dengan munculnya ‘pemagangan’. Dimana sekarang dilakukan oleh Pemerintah , diberlakukan setahun sampai dua tahun lamanya.
“Tidak ada upahnya, malahan uang saku saja, dimana tak jarang pula buruh yang lulusan SMK, SMA, hingga Universitas. Jelas kami menolak ‘pemagangan’, soalnya tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2003, tentang status tenaga kerja.,” jelasnya.
“Pemagangan tidak diatur, dan bertahun tahun. Ini kontradiktif serta melanggar PP,” tandasnya.[Nicholas]
Comment