MK Belum Putuskan Kasus Pemilu Tapi Baru Jawaban Yang Belum Tuntas

Berita396 Views
Anton Tabah Digdoyo. 
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang MK gelar sengketa pemilu 2019, Kamis (27/6/2019)  berakhir belum jelas. Konon menolak tuntutan pemohon kubu 02 tapi masih simpang siur.
Untuk hal ini, redaksi segera meminta tanggapan via telpon kepada Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Tabah Digdoyo. 
“Saya bukan timses kubu manapun saya juga tidak ikuti sidang MK karena saya tinggal di plosok – di kaki gunung merapi jauh dari Jakarta. Saya hanya ikuti berita di media. Kesimpulan saya MK belum buat putusan baru buat frame jawaban pun belum tuntas ke hal-hal prinsip yang melanggar UU dan UUD45.” Ujar Anton melalui hubungan selular, Kamis (27/6/2019).
Prinsip dimaksud Anton Tabah adalah seperti aparat yang memihak salah satu calon, juga Cawapres yang tidak mundur dari jabatannya di BUMN dll. Hal itu ta Anton, sama sekali belum disentuh MK. Jawaban MK yang sudah dilakukan baru pada hal-hal yang sesuai skenario kubu termohon 01.
“Seperti dikatakan oleh kubu 01 pasca sidang MK yang pertama pekan lalu, mereka seakan sudah mengetahui pasti menang bahkan sudah menyiapkn pidato Jokowi pada tanggal yang sudah ditetapkn. ” Tambah mantan jenderal Polri ini menegaskan.

Lalu saya ingat pomeo mahkamah di dunia ini siapa yg akn dmenangkn bs diatur tangan2 hakim manusia tapi ada alHakim yang akan menghakimi seadil-adilnya. DIAlah ahkamul haakimin dzulquwwatilmatin.

Dan apa yang akan terjadi lanjut Anton, kita lihat nanti karena Rekadaya AlHakim yang Maha dahsyat itu pasti tak terkalahkan dan pasti menggilas siapa pun yang curang. 
“Sebagai mantan penyidik, saya heran melihat sistem peradilan pemilu di MK ini. Aneh dan mustahil. Misal MK hanya melaksanakan peradilan sengketa suara tapi MK tuntut pemohon siapkan segalanya.  Apa, siapa, di mana, kapan, bagaimana hubungannya dengan perolehan suara. Hal-hal seperti itu tentu saja sulit dipenuhi pemohon karena pemohon tak wenang minta informasi apalagi upaya paksa. Bahkan MK juga minta pemohon siapkan bukti-bukti audit forensik,” Jelas Anton.
Dalam kasus ini, Anton mengibaratkan, korban pembunuhan lapor ke polisi tetapi korban harus bawa alat-alat bukti pendukung yang lengkap padahal itu tugas polisi. Demikian seharusnya MK dalam menangani kasus sengketa pemilu. 
“Pemohon cukup ungkap irregularitas ke tidak-tertiban prosedur, tahapan pemilu dsb dan MK yang melakukan audit forensik, kalau dibutuhkan. Karena dengan kewenangannya MK bisa temukan bukti-bukti tersebut,” Tegas mantan penyidik ini melalui hubungan selular.
Anton yang mantan petinggi Polri ini menyarankan agar MK juga berfungsi sebagai penyidik membuat terang perkara yang semula gelap gulita di rimba raya. Sehingga MK bisa menadili kasus-kasus pemilu dengan  tuntas,  adil,  transparan dan profesional. (R)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment