“MK dan DKPP Harus Awasi PSU” Pelaksanaan PSU Pilkada MUNA Semakin Buruk.

Mahkamahkonstitusi.go.id
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Berdasarkan hasil pantauan MK Watch menemukan indikasi kuat bahwa
pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kabupaten Muna pada tanggal 19 Juni 2016
jauh lebih buruk. Rahman Muklis, selaku koordinator MK Watch mengatakan
sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU
sebelumnya. “MK Watch  menemukan beberapa fakta yang menarik untuk
diusut oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara
sengketa Pilkada Kabupaten Muna,” beber Koordinator MK Watch lebih lanjut.

Adapun
sebagai berikut beberapa fakta yang menarik untuk diusut oleh Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilkada di
kabupaten Muna tersebut menurut hasil data pantauan MK Watch, yakni :
Pertama (1). Adanya indikasi kuat mobilisasi pemilih yang seharusnya
tidak berhak memilih masih terjadi, terlihat dari indikasi sbb;
 
– Pada Pemungutan Suara 9 Desember 2015 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 602 
Mahkamah
Konstitusi membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa marobo,7 TPS 4 Raha
–I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS dimaksud karena
ditemukan bukti 2 pemilih mencoblos 2 kali (1 kali di TPS 4 Raha –I dan 1
kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti 5 pemilih terindikasi
berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak untuk memilih dengan
menggunakan bukti identitas SKTT yang diterbitkan oleh Kades Marobo.
 
– Pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795
Mahkamah
Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS
(TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih
yang tidak berhak memilih (pemilih yang pada tanggal 9 Desember 2015
telah memilih di TPS lain di luar 3 TPS PSU dan pemilih yang merupakan
penduduk dari luar daerah Kabupaten Muna) namun diberi kesempatan
memilih pada PSU tanggal 22 Maret di TPS -4 Raha –I dan TPS 4 Wampiniki
serta TPS 1 Desa Marobo.
 
– Pada
PSU tanggal 19 Juni 2016 ditemukan jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali
membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama
saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tertanggal 14 Juni
2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya berjumlah 594 sedangkan
yang tidak memenuhi syarat sebanyak 314 0rang

Lalu
kemudian kedua (2). KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU tanggal 19
Juni 2016 telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih
bagi 174 pemilih yang oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak berhak
memilih lagi dalam PSU PILKADA Muna 2016 karena terbukti sebagai pemilih
ganda dan pemilih yang merupakan penduduk dari luar daerah pemilihan
Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum  putusan
Mahkamah Konstitusi No . 120/PHP.BUP-XIV/2016. Dibuktikan dengan temuan
sbb;
 
– Ditemukan sejumlah 17
Pemilih yang namanya termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU tanggal 19 Juni 2016.

Ditemukan 24 orang pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain
dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU PILKADA Muna
19 Juni 2016
– Ditemukan  4 orang pemilih ganda

Dan
selanjutnya ketiga (3), KPU sebagai penyelenggara diduga kuat tidak
jujur dan tidak adil serta sangat tidak professional dan bertindak
menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran yang
dibuatnya sendiri yaitu surat edaran KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor
300/KPU/VI/2016 dimana berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan
ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada
PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan
jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat adalah sejumlah 594 namun
faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK sejumlah lebih dari 700 lembar

Keempat
(4), Ditemukan kti banyak pemilih yang memilih di TPS PSU pada tanggal
19 Juni 2016 tidak memiliki identitas kependudukan yang sah dan pemilih
yang menggunakan bukti  identitas kependudukan yang tidak berlaku lagi

Kelima
(5). Ditemukan adanya Pemilih atas nama Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si
(Calon Wakil Bupati dari No Urut -1) beserta anggota keluarganya yang
memiliki status kependudukan ganda dan juga terdaftar ganda dalam DPT
(Daftar Pemilih Tetap) yaitu di TPS 4 Kelurahan Raha 1Kecamatan Katobu
Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dan TPS 13 Kelurahan Kebon
Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Keenam
(6) Adanya tindakan Timses Pasangan Calon Nomor Urut 1 bersama dengan
massa pendukungnya memasuki ruang TPS 4 Wamponiki secara beramai-ramai
disertai intimidasi untuk memaksakan agar puluhan orang yang tidak
berhak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos dan tindakan tersebut
dibeck up oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai pengamanan di TPS
4 Wamponiki.

Ketujuh
(7), Ditemukan adanya penanda tanganan berita acara Form C1.Ulang-KWK
di TPS 4 Wamponiki oleh KPPS dilakukan bukan oleh anggota KPPS yang
bersangkutan namun diwakili orang lain.

Kedelapan
(8). Adanya anggota PPK Kecamatan Katobu yang tidak menandatangani
berita acara pleno di tingkat PPK dengan alasan penyaluran C6.Ulang-KWK
tidak merujuk pada Berita Acara hasil validasi faktual DPT, DPPh, DPTb-2
Kelurahan Wamponiki yaitu berita acara Nomor 32/BA/VI/2016 yang telah
ditetapkan dalam Pleno KPUD Muna tanggal 14 Juni 2016.

Kesembilan
(9). Ditemukan adanya penyaluran 47 lembar form C6.Ulang-KWK yang
dilakukan secara sepihak oleh KPU dan saksi paslon no urut 1 tanpa
disaksikan oleh saksi paslon no urut 2 dan saksi paslon no urut 3
sebagaimana mekanisme yang disepakati dalam Pleno KPU mekanisme
penyaluran C6 ulang KWK, diduga kuat disalurkan kepada pemilih yang
tidak berhak yang telah diarahkan memilih paslon no urut 1.

Kesepuluh
(10) Ditemukan banyak dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Kantor
Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Muna tertanggal 16 dan
18 Juni 2016 yang digunakan oleh pemilih sebagai bukti identitas untuk
dapat mencoblos di TPS 4 Wamponiki

Dan
kemudian terakhir (11), KPU tetap memberi C6 ulang KWK pada pemilih
yang menggunakan KTP terbitan tahun 2006 dan print out data Kependudukan
yang baru diterbitkan tanggal 18 Juni 2016 oleh sekretaris Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Muna atas nama Kepala Dinas

Maka
dari itu, menurut Koordinator MK Watch, Rahman Muklis mestinya
Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus digelar kembali dan harus diawasi oleh
perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. “Karena KPUD Kabupaten Muna sudah
tidak bisa berbuat netral,” ujarnya mempertegas.

Selanjutnya,
kemudian diharapkan juga DKPP untuk memeriksa para anggota KPUD Muna
akan adanya ketidak netralan dalam PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau
kelapangan saat PSU kedua nanti.”Berdasarkan fakta-fakta tersebut demi
keadilan dan demokrasi yang bersih dan jujur maka itulah MK Watch
meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa semua pelanggaran dan kecurangan
yang terjadi dalam PSU 19 juni dan memutuskan PSU kembali, ” tutupnya
menyampaikan.[Nicholas]

Comment