Mr. Kan: Berdasarkan KUHAP Ahok Sudah Bisa Ditangkap Dan Ditahan

Berita787 Views
Mr. Kan.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – 31 Maret 2017 telah terjadi aksi unjuk rasa di bundaran HI, Aksi massa yang turun ke jalan menuntut aparatur penegak hukum yang ada di pemerintahan NKRI untuk menegakkan hukum yang berkeadilan pada kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di mana kita ketahui pada saat Ahok berstatus tersangka berdasarkan KUHAP UU No.8 tahun 1981 pasal 21 ayat (4) huruf (a) menyatakan penahanan dapat dikenakan pada tersangka atau terdakwa yang diancam pidana dengan penjara lima tahun atau lebih, dan juga berdasarkan keputusan hukum yang terjadi terhadap kasus yang sama   (yurisprudensi), semua tersangka atau terdakwa kasus dugaan penistaan agama ditangkap dan ditahan.

Nah untuk itu seharusnya terdakwa Ahok juga sudah dapat ditangkap dan ditahan demi menegakkan hukum yang berkeadilan dan sudah tidak bisa tawar menawar atau pun dengan alasan apa pun, karena saya amati kasus penodaan agama ini berpotensi terjadinya perpecahan antar umat beragama suku dan ras, dalam arti cukup berpotensi membahayakan keamanan negara, pada aksi 411 & 212 semua ini pun sudah disampaikan, namun semua tuntutan massa pun tidak direalisasikan.

Massa aksi 313 menuntut agar terdakwa Ahok diberhentikan sementara, karena berdasarkan UU.No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat (1) menjelaskan kepala daerah dan /wakil kepala daerah diberhentikan sementara yang berstatus terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, yang mana seharusnya hal ini dilakukan pada saat Ahok mulai berstatus terdakwa atau minimal pada tanggal 11 February 2017, hal Ini pun tidak dilakukan hingga hari ini.


Padahal paskapembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang telah menyatakan Ahok resmi berstatus terdakwa dan pada saat itu Ahok sedang cuti kampanye pada putaran pertama, oleh Kemendagri Tjahjo Kumolo sudah sempat menyatakan akan memberhentikan sementara Gubernur Ahok dari jabatannya namun masih menunggu nomor register terdakwa dari pengadilan negeri Jakarta Utara. Setelah itu belum ada tindakkan dan Tjahjo Kumolo membuat alasan lagi karena masih cuti. Kita tunggu saja nanti setelah selesai masa cuti baru diberhentikan, faktanya terakhir Tjahjo Kumolo memberikan alasan baru lagi bahwa harus menunggu tuntutan majelis hakim, padahal di undang – undang tidak ada satu pun ayat yang tertulis kalimat ” menunggu tuntutan ” Hal ini pun saya curiga seakan dibuat permainan akal – akalan, karena kemungkinan ada udang dibalik batu.

Saya mengamati dan menduga tampaknya terdakwa Ahok ini sudah diistimewakan oleh aparatur penegak hukum, karena semua yang telah terjadi telah mencoreng hukum dan undang – undang yang ada di NKRI, satu lagi sepanjang sejarah sidang kasus penistaan agama yang paling lama dan paling mahal, untuk kasus terdakwa Ahok ini bangsa dan negara telah menghabiskan energi yang besar dan sangat tidak pantas terjadi. Paska aksi 212 saja negara sudah menghabiskan 76 Miliar rupiah untuk pengamanan dan sebagainya. Hingga sekarang mungkin sudah diatas (+-) 100 Miliar untuk semua biaya kasus ini.

Comment