Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Martin L Harefa, SKM., M.Kes dalam laporannya menyampaikan, bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli tentang kepesertaan program jamianan kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Nias.
Martin L Harefa lebih lanjut menyampaikan mengenai hal yang telah terlaksana dan akan dilakukan seperti penyusunan regulasi, baik Perda, Perbup dan surat keputusan Bupati yang ditindaklanjuti dengan pendataan peserta dari bulan November sampai Desember 2016, serta verifikasi data peserta oleh dinas terkait dan kemudian penetapan peserta melalui SK Bupati, penerbitan kartu tanda peserta, pembentukan tim koordinasi dan pengelola, pembayaran iuran kepada BPJS kesehatan serta monitoring evaluasi dan pelaporan.
“Sebagai sasaran kegiatan pada tahap pertama yakni, peserta yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli sebanyak 19.747 jiwa dengan besaran premi 23.000 per jiwa per bulan, kemudian penambahan peserta dapat berubah karena adanya mutasi, dan selanjutnya setiap penambahan peseta akan dilaporkan secara tertulis oleh Bupati cq Dinas Kesehatan kepada BPJS, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya,” jelas Kadis.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Rudhi Suksmawan Hardhika dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias, atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayahnya yang telah mengambil langkah tepat unuk mengintegrasikan Jamkesda dengan Program JKN-KIS dengan harapan, kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Nias semakin meningkat.
Selanjutnya Rudhi Suksmawan Hardhika pada sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilaksanaknnaya penadatanganan perjanjian kerjasama tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 Jamkesda Kabupaten Nias telah terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli pada penjelasannya mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang sejak tahun 2013 atas persetujuan bersama dengan DPRD telah mengeluarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Selanjutnya menurut Bupati, bahwa pada APBD kabupaten Nias Ta. 2017, telah dianggarkan dana iuran bagi peserta Jamkesmas sebesar Rp 8.000.000.000.- (delapan miliyar rupiah) guna membiayai sekitar 28.985 jiwa selama 12 bulan dengan premi 23.000,- per jiwa per bulan. Sedangkan yang telah memenuhi syarat untuk tahap awal baru 19.747 jiwa, sehingga masih ada peluang penambahan peserta sebanyak kurang lebih 9.238 jiwa pada tahap dua.
Dengan demikian menurut Bupati Nias, dari seluruh penduduk yang berjumlah kurang lebih 174.883 jiwa, maka yang sudah memiliki jaminan kesehatan sebanyak 114.728 jiwa (65,64%), terdiri dari PBI pusat dan provinsi 89.765 jiwa, dan non PBI (mandiri) sebanyak 5.270 jiwa serta Jamkesmas sebanyak 19.747 jiwa. Sehingga masih ada sekitar 60.101 jiwa (34,36%) yang masih belum memiliki jaminan kesehatan. (Rinus)
Comment