Muslim Arbi: Jangan Menjadi Pengadilan Sesat

Berita1537 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan atas Buni Yani bisa dikatakan “Pengadilan Pesanan” atau “Pengadilan Sesat” karena demi kepentingan politik kekuasaan. Karena apa?  Alasan-alasan dan argumen sebagai sebagai sebuah kepatutan sebagaimana seharusnya sebuah pengadilan perlu di lakukan sangat lemah. 
Bagaimana mungkin fakta-fakta yang diblow up oleh Buni Yani adalah sebuah fakta kebenaran bahwa memang terjadi tindakan penghinaan Al Maidah 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama dan di putuskan bersalah dan di hukum 2 tahun penjara dan langsung dieksekusi. 
Apa yang dilakukan oleh Buni Yani adalah sebuah perbuatan yang benar. Buni Lakukan itu semata karena panggilan keimanan atas Kitab Suci Al Quran yang diyakininya. Keyakinan atas perbuatan Buni sesuai dengan perintah UUD45 pasal 29. 
Buni Yani harus dilindungi oleh Negara karena dia telah sadar dan benar lakukan perbuatan atas hak nya sebagai warga negara.
Pengadilan atas Buni Yani adalah tindakan yang dilakukan oleh Negara melalui pengadilan sebagai tindakan penekanan dan pelanggaran atas hak-hak Buni Yani sebagai warga negara dalam menjalankan perintah agamanya. 
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Buni Yani harus dibebaskan dari Pengadilan dan bebas dari tuntutan apa pun atas apa yang telah dilakukan dalam video yang diunggahnya. Jika saja Pengadilan Negeri Bandung bersikukuh tetap melanjutkan proses pengadilan atas diri Buni Yani, maka Pengadilan semacam itu dapat dianggap dan di kategorikan sebagai Pengadilan sesat. 
Segera saja hentikan Pengadilan sesat atas diri Dr Buni Yani demi Hukum, Keadilan dan Pelaksanaan UUD45 dan demi menjaga marwah dan martabat Pengadilan sebagai soko guru mencari keadilan. 
Apa yang dilakukan oleh Buni Yani meng up load video itu sebagai proses menyuarakan pendapat dan berdemokrasi. Negara harus menjamin proses demokrasi di negeri ini. Pengadilan ini jangan turut andil mematikan hak-hak demokrasi Buni Yani. Segera saja bebaskan Buni Yani sekarang juga![Nicholas]

Comment