Nasib Buruh dalam Cengkeraman Kapitalisme, Saatnya Mencari Solusi Hakiki

Opini1484 Views

Penulis: Ikfa Asipal | Finance Admin

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, momentum ini hampir selalu diwarnai aksi demonstrasi dan penyampaian tuntutan dari kalangan pekerja.

Pada peringatan Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan enam tuntutan utama, mulai dari mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing dan kebijakan upah murah, hingga meminta perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagaimana ditulis Tempo.co⁠, buruh juga menuntut reformasi pajak yang berpihak kepada rakyat kecil serta mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset guna memberantas korupsi.

Fenomena demonstrasi buruh yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja masih jauh dari harapan. Buruh masih harus memperjuangkan hak-haknya di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem yang diterapkan saat ini belum mampu menghadirkan perlindungan dan keadilan secara menyeluruh bagi para pekerja.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hubungan antara pekerja dan pemilik modal dibangun atas dasar keuntungan semata. Prinsip yang dominan adalah menekan pengeluaran sekecil mungkin demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Cara pandang seperti inilah yang membuat nasib buruh sulit mengalami perbaikan secara mendasar.

Kapitalisme juga melahirkan kesenjangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan pekerja. Buruh akhirnya terjebak dalam kemiskinan struktural, sementara kebijakan yang lahir kerap lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dan elite kekuasaan dibanding kepentingan rakyat banyak.

Aturan yang diterapkan pun tidak bersandar pada syariat Islam, melainkan pada kepentingan ekonomi dan politik tertentu.

Karena itu, solusi hakiki untuk menyelesaikan persoalan buruh tidak cukup hanya dengan pergantian kebijakan parsial. Dibutuhkan aturan yang berasal dari Allah Swt., bukan aturan buatan manusia yang mudah diubah sesuai kepentingan dan keuntungan segelintir pihak.

Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam Islam, hubungan tersebut dikenal dengan akad ijarah (upah-mengupah). Syariat telah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas dan adil. Majikan atau perusahaan wajib memberikan upah sesuai kesepakatan akad, tanpa menunda ataupun mengurangi hak pekerja.

Rasulullah saw. bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar terhadap hak-hak pekerja. Islam tidak membiarkan adanya penindasan, eksploitasi, ataupun ketidakjelasan dalam hubungan kerja.

Sistem politik dan ekonomi Islam juga menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi. Baik pengusaha, pegawai, buruh, maupun rakyat biasa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum syariat.

Semua itu hanya dapat terwujud apabila umat Islam memahami Islam secara kaffah, bahwa Islam bukan sekadar mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga mengatur ekonomi, politik, sosial, hingga ketenagakerjaan.

Sudah saatnya umat meninggalkan sistem yang dinilai menyengsarakan manusia dan kembali kepada aturan Allah Swt. agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia.[]

Comment