Penulis: Ita Safitri, S.Pd. | Muslimah DIY
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Polemik unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengenai LGBT kembali memantik perdebatan publik.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan kajian American Psychological Association (APA) pada 2008, homoseksualitas tidak lagi dipandang sebagai gangguan mental maupun bentuk penyimpangan.
Meski kemudian Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sikap resmi institusi, polemik ini menunjukkan bahwa isu LGBT telah bergeser dari sekadar perdebatan akademik menjadi pertarungan paradigma tentang standar benar dan salah.
Pada saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional.
Perbedaan sikap tersebut mencerminkan benturan dua cara pandang dalam memaknai manusia, moralitas, dan kebebasan.
Dalam paradigma liberal yang menjadi salah satu fondasi hak asasi manusia modern, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai utama.
Selama suatu pilihan dipandang sebagai hak personal dan tidak bertentangan dengan hukum positif, negara dinilai tidak berwenang mengintervensinya. Karena itu, orientasi seksual ditempatkan sebagai bagian dari keragaman yang harus dihormati.
Dari paradigma inilah lahir narasi bahwa LGBT bukanlah penyimpangan, melainkan ekspresi identitas yang layak diterima dalam kehidupan sosial.
Menurut pandangan penulis, cara pandang tersebut lahir dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Ketika wahyu tidak lagi dijadikan sumber nilai, ukuran benar dan salah ditentukan oleh kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan ruang dan waktu.
Akibatnya, sesuatu yang dahulu dipandang bertentangan dengan norma dapat bergeser menjadi sesuatu yang dianggap wajar, bahkan diperjuangkan sebagai hak.
Dalam perspektif ini, normalisasi LGBT dipandang sebagai konsekuensi logis dari paradigma yang menjadikan kebebasan manusia sebagai tolok ukur moral.
Lebih jauh, normalisasi LGBT dipandang bukan semata persoalan orientasi seksual, melainkan gejala krisis peradaban. Krisis tersebut muncul ketika manusia meninggalkan standar benar dan salah yang bersumber dari Sang Pencipta, lalu menggantinya dengan standar yang dibentuk manusia. Ketika moralitas menjadi relatif, batas antara benar dan salah semakin kabur.
Dampaknya, menurut penulis, tidak hanya menyentuh persoalan seksual, tetapi juga berpotensi melemahkan institusi keluarga, mengaburkan fitrah manusia, serta menggeser nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam menempatkan wahyu sebagai sumber utama penentuan benar dan salah. Dalam ajaran Islam, standar moral tidak ditentukan oleh perubahan opini publik ataupun perkembangan budaya, melainkan oleh ketetapan Allah SWT sebagai Pencipta alam semesta.
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az-Zariyat: 49).
Berdasarkan prinsip tersebut, Islam memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan sebagai satu-satunya hubungan yang dibenarkan syariat. Al-Qur’an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81).
Dalam pandangan fikih Islam, perilaku LGBT diposisikan sebagai perbuatan yang dilarang syariat. Islam menetapkan aturan dan sanksi yang tegas untuk mencegah serta memberantas perilaku tersebut demi menjaga kehidupan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Pandangan tersebut berangkat dari tujuan syariat (maqashid syariah) yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam memandang penting hadirnya sistem kehidupan yang menjaga fitrah manusia melalui pembinaan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Nilai-nilai Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tatanan sosial yang menjaga kemuliaan manusia serta keberlangsungan generasi.
Dengan demikian, polemik mengenai LGBT dipandang sebagai cerminan benturan dua paradigma peradaban. Di satu sisi terdapat peradaban sekuler yang menjadikan kebebasan manusia sebagai sumber nilai, sedangkan di sisi lain Islam menjadikan wahyu sebagai standar kehidupan.
Selama moralitas disandarkan pada akal dan kesepakatan manusia semata, menurut penulis, krisis nilai akan terus berulang.
Sebaliknya, Islam diyakini menawarkan peradaban yang berlandaskan akidah dan syariat sehingga mampu menjaga fitrah manusia, mengokohkan institusi keluarga, serta menghadirkan kehidupan yang selaras dengan petunjuk Allah SWT.
Atas dasar itu, penulis berpendapat bahwa penerapan sistem Islam secara menyeluruh merupakan solusi untuk memberantas praktik LGBT hingga ke akar persoalan.
Menurut pandangan ini, sistem sosial dan sanksi dalam syariat Islam tidak memberikan ruang bagi berkembangnya perilaku tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.[]














Comment