Pajak, Aparat, dan Krisis Kepercayaan Publik

Opini27 Views

Penulis: Wasfah Khofifah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polemik perpajakan kembali mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme koordinasi DJP dengan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kebijakan tersebut ramai diberitakan berbagai media nasional karena dinilai berpotensi memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak dalam SE-8/PJ/2026, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Peran mereka sebatas mendukung koordinasi dan jejaring informasi di wilayah, serta dalam kondisi tertentu memberikan pendampingan kepada petugas DJP.

DJP juga menegaskan bahwa pola koordinasi tersebut telah menjadi pedoman internal sejak 2020 dan SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Hal ini juga dijelaskan dalam pemberitaan DDTC News yang mengutip penjelasan resmi DJP.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat. Kehadiran aparat TNI dan Polri dalam konteks pengawasan kepatuhan pajak dapat menimbulkan kesan bahwa kewajiban perpajakan tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban administratif, melainkan berada di bawah bayang-bayang kekuatan aparat negara.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan aparat dalam urusan perpajakan. Yang lebih penting adalah persepsi publik.

Ketika masyarakat melihat aparat berseragam terlibat dalam proses yang berkaitan dengan kepatuhan pajak, wajar apabila sebagian merasa tertekan.

Terlebih, pajak menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari pekerja, pedagang kecil, hingga pelaku usaha.

Di balik polemik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem keuangan negara yang sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Berdasarkan laporan APBN KiTa Semester I Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan, hingga 30 Juni 2026 penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dalam pendapatan negara.

Ketergantungan terhadap pajak membuat negara terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal guna menarik investasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah disahkannya Undang-Undang tentang International Financial Centres pada Juli 2026 yang memuat berbagai fasilitas perpajakan, termasuk skema tax holiday bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai rasa keadilan. Mengapa masyarakat terus didorong meningkatkan kepatuhan membayar pajak, sementara pelaku usaha berskala besar justru memperoleh berbagai fasilitas perpajakan? Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari diskursus publik yang patut dijawab secara terbuka.

Pandangan ini bukan dimaksudkan untuk menolak kewajiban membayar pajak ataupun mengajak masyarakat mengabaikan aturan negara.

Namun, perlu dipertanyakan apakah sistem keuangan negara telah dibangun secara adil sehingga tidak menjadikan rakyat sebagai sumber utama pembiayaan negara, sementara potensi pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya strategis belum sepenuhnya dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat). Fungsi negara bukan mengejar pemasukan dari masyarakat, melainkan menjamin pelayanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang harus ditunaikan.

Karena itu, sistem keuangan Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama negara. Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah diatur syariat, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Adapun dharibah (pajak) dalam fikih ekonomi Islam hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika baitulmal tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang wajib ditanggung negara.

Pemungutannya pun bersifat sementara dan hanya dibebankan kepada kelompok masyarakat yang mampu (agniya), sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik seperti Al-Amwal karya Abu Ubaid serta pembahasan fikih zakat dan keuangan publik Islam.

Dengan demikian, pajak dalam perspektif Islam bukan instrumen yang dipungut secara permanen untuk menopang negara. Negara terlebih dahulu mengoptimalkan seluruh sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat.

Jika dalam kondisi tertentu pajak harus diberlakukan, pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip keadilan dan tidak boleh menimbulkan kezaliman.

Islam juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki modal besar ataupun kedudukan ekonomi yang kuat. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak semestinya tidak berhenti pada perdebatan administratif semata.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem ekonomi negara dibangun, bagaimana sumber-sumber penerimaan negara dikelola, dan sejauh mana kebijakan fiskal mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat.

Islam menawarkan perspektif yang berbeda. Negara mengelola kekayaan alam sebagai amanah untuk kemaslahatan umum, mengoptimalkan fungsi baitulmal sebagai instrumen pelayanan publik, serta menempatkan kekuasaan sebagai sarana mengurus dan melayani rakyat, bukan sekadar mengejar penerimaan negara dari masyarakat.[]

Comment