Penulis: Eliska Sari, S.Pd. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setiap negara membutuhkan sumber pendapatan untuk menjalankan roda pemerintahan, membangun infrastruktur, serta memenuhi berbagai kebutuhan publik. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah dari mana seharusnya negara memperoleh pemasukan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan kemampuan negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, tetapi juga mencerminkan paradigma yang digunakan dalam mengelola kehidupan bernegara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, lebih dari 82,1 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan, yang meliputi pajak, bea, dan cukai.
Direktorat Jenderal Pajak bahkan mengusung slogan “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, yang menggambarkan bahwa kekuatan negara sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dalam praktiknya, pajak juga kerap menjadi solusi utama ketika pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tekanan fiskal dan defisit anggaran.
Data Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp534,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penerimaan pajak lebih dari empat kali lipat dibandingkan PNBP. Fakta ini memperlihatkan tingginya ketergantungan negara terhadap pajak sebagai penopang utama pembiayaan pemerintahan.
Kondisi serupa terlihat di Kota Samarinda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, sebagaimana dikutip sejumlah media, menyampaikan bahwa penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemutakhiran data objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga berencana memberikan insentif berupa diskon pajak guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ketika penerimaan negara atau daerah mengalami penurunan, langkah yang paling cepat diambil adalah mengoptimalkan pungutan dari masyarakat melalui pajak. Dalam paradigma kapitalisme, pajak menjadi instrumen utama untuk menopang pembiayaan negara.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negeri yang dianugerahi sumber daya alam yang melimpah. Ironisnya, sebagian besar kekayaan tersebut justru dikelola oleh pihak swasta, sementara negara hanya memperoleh bagian berupa pajak dan penerimaan nonpajak yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang dinikmati para pengelolanya.
Akibatnya, negara kehilangan salah satu sumber pemasukan strategis. Pada akhirnya, rakyat menjadi tumpuan utama pendapatan negara melalui berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada mereka. Lebih memprihatinkan lagi, manfaat dari pajak yang dibayarkan belum dirasakan secara merata.
Di berbagai daerah, khususnya wilayah pedesaan, masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, layanan publik, maupun tingkat kesejahteraan yang layak, meskipun mereka tetap memenuhi kewajiban membayar pajak.
Dari realitas tersebut tampak bahwa persoalan mendasarnya bukan semata besarnya pajak yang dipungut, melainkan struktur pengelolaan sumber-sumber pendapatan negara.
Ketika potensi pemasukan strategis tidak dikelola secara mandiri oleh negara, ruang fiskal menjadi semakin sempit. Akibatnya, setiap kali terjadi defisit anggaran, solusi yang paling sering ditempuh adalah meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat.
Pandangan ini berbeda dengan konsep ekonomi dalam Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Negara hanya diperbolehkan memungut pajak dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, bukan sebagai mekanisme pembiayaan yang terus-menerus.
Adapun sumber pemasukan negara telah ditetapkan oleh syariat, antara lain zakat, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum, termasuk sumber daya alam yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Pajak hanya dapat dipungut ketika kas Baitul Mal tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.
Dengan demikian, negara tidak dibenarkan membebani masyarakat dengan pungutan pajak secara terus-menerus sebagaimana yang lazim terjadi dalam sistem kapitalisme.
Sejarah peradaban Islam juga mencatat bagaimana sistem ekonomi Islam mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, tingkat kemiskinan menurun drastis hingga para amil zakat kesulitan menemukan mustahik di sejumlah wilayah.
Sementara pada masa Harun ar-Rasyid dan Al-Ma’mun, Baitul Mal mampu membiayai pendidikan, rumah sakit, perpustakaan, pembangunan infrastruktur, penelitian ilmiah, hingga berbagai kebutuhan masyarakat tanpa bergantung pada utang berbasis bunga. Keberhasilan tersebut lahir dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan negara.
Pada akhirnya, persoalan pajak bukan sekadar tentang besarnya pungutan yang dibayarkan rakyat, melainkan tentang bagaimana negara mengelola seluruh sumber kekayaannya.
Selama sumber-sumber strategis tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, rakyat akan tetap menjadi tumpuan utama pendapatan negara melalui pajak.
Sebaliknya, ketika seluruh potensi pemasukan dikelola sesuai aturan yang diyakini mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan masyarakat diyakini akan lebih mudah diwujudkan. Wallahu a’lam bish shawab.[]










Comment