Pajak Semakin Gencar, Polri dan TNI Siap Mengawal? 

Opini12 Views

 

Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. | Dosen FH

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat. Cara baru pun dicetuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni dengan melibatkan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap wajib pajak (WP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan terdapat dua metode pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yaitu pengumpulan data di lapangan dan non-lapangan, sebagaimana diberitakan detikFinance.com, 20 Juli 2026.

Pengumpulan data di lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, metode non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Dalam metode pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI dan Polri dilibatkan. Secara khusus, personel yang dapat terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, 20 Juli 2026.

Pendekatan Whole of Government

Whole of Government (WoG) merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya kolaborasi berbagai sektor dan instansi. Kolaborasi semacam ini sedang didorong pemerintah dengan salah satu tujuan agar pekerjaan pemerintahan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kolaborasi TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak merupakan salah satu bentuk kolaborasi lintas instansi tersebut.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas utama dalam menjaga keutuhan bangsa. Kedua institusi tersebut, selain memiliki fungsi pertahanan dan keamanan, juga hadir di tengah masyarakat hingga pelosok desa melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Babinsa merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang ditempatkan di desa atau kelurahan sebagai aparat komando kewilayahan. Tugas utamanya antara lain melakukan pembinaan teritorial, memperkuat ketahanan wilayah, serta membantu pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas merupakan anggota Polri yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan melalui pendekatan community policing.

Tugas tersebut mencakup membangun kemitraan dengan masyarakat, mendeteksi potensi gangguan keamanan, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara preventif, sebagaimana diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2026.

Keberadaan dua institusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DJP untuk membangun sinergi dalam pengawasan perpajakan. Dari sisi efektivitas pengawasan, kolaborasi lintas instansi tersebut dapat dipandang sebagai pilihan yang logis untuk memperkuat pendataan dan pengawasan wajib pajak.

Namun, pelibatan dua institusi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dengan fungsi administrasi sipil. Selain itu, terdapat risiko yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data dan informasi perpajakan.

Pajak sebagai Sumber Penerimaan Negara

Pajak saat ini merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus pembayaran utang negara. Karena itu, masyarakat kembali dibebani dengan berbagai kewajiban perpajakan dari berbagai lini.

Berbagai cara digunakan untuk mendata dan mengawasi wajib pajak. Bahkan, TNI dan Polri yang secara jelas memiliki fungsi utama dalam menjaga pertahanan, keamanan, dan ketertiban bangsa turut dilibatkan dalam proses tersebut.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: mengapa ketika suatu urusan berkaitan dengan kepentingan penerimaan negara, upaya dan perhatian dapat dicurahkan sedemikian besar?

Mengapa pengawasan terhadap tindak kriminal, kenyamanan hidup, serta keamanan masyarakat tidak menjadi prioritas yang seharusnya diutamakan?

Pajak terus ditarik dari rakyat, tetapi fasilitas yang dihadirkan negara dinilai belum memadai, bahkan masih jauh dari kata layak. Rakyat diburu hingga ke rumah-rumah, bahkan didatangi di tempat-tempat seperti SPBU untuk kepentingan pendataan wajib pajak.

Mengapa aparat tidak pula turun untuk mendata bagaimana kondisi kehidupan rakyat? Apakah rakyat sudah hidup layak? Apakah fasilitas publik telah tersedia secara memadai? Apakah kebutuhan dasar mereka telah terpenuhi?

Rakyat seolah-olah dikejar seperti memiliki utang kepada negara. Padahal, jika melihat fakta di lapangan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga harus menanggung berbagai jenis pajak yang ditetapkan negara.

Inilah yang dalam pandangan penulis merupakan konsekuensi dari sistem kapitalis-sekuler yang dijadikan landasan dalam mengatur negeri ini. Standar materi dan kepentingan menjadi salah satu dasar tegaknya sistem tersebut.

Dalam sistem ini, negara dinilai tidak menjalankan fungsi mengurusi rakyat secara optimal. Negara tidak hadir sebagai pelayan rakyat, tetapi justru menjadi seperti “pemalak sejati” bagi rakyat.

Sumber daya alam yang melimpah diberikan kepada pihak swasta dan asing. Hasilnya dinilai hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama para pemilik modal.

Sementara itu, rakyat hanya dapat gigit jari dan kembali menjadi pihak yang harus menerima beban dari negara ketika negara membutuhkan dana.

Dari sistem tersebut kemudian lahir sistem yang membuai rakyat dengan konsep yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat, yakni demokrasi. Slogan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” pada akhirnya dinilai hanya menjadi ilusi.

Rakyat yang mana? Tentu, dalam pandangan ini, sistem tersebut lebih mudah dikuasai oleh mereka yang memiliki modal karena demokrasi lahir dan berkembang dalam sistem kapitalis-sekuler. Dengan demikian, sistem tersebut dinilai tidak akan pernah benar-benar berpihak kepada rakyat secara keseluruhan.

Pajak dalam Islam

Sistem Islam yang sempurna dan paripurna, yang berasal dari Sang Khalik, telah menetapkan bagaimana sistem ekonomi dijalankan berdasarkan tuntunan syariat Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam diterapkan kebijakan berdasarkan politik ekonomi Islam, yaitu adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer atau kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, serta baik miskin maupun kaya, selama mereka memiliki kewarganegaraan dalam Daulah Khilafah Islamiyah.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat bukan sekadar berperan sebagai regulator. Negara juga memastikan seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan primernya, seperti pangan, sandang, dan papan. Jaminan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rakyat miskin, tetapi bagi seluruh rakyat.

Penjaminan tersebut dilakukan negara antara lain melalui kemudahan dalam mengakses pekerjaan serta penerapan hukum-hukum tentang tanah yang telah diatur syariat secara rinci.

Sistem ekonomi Islam tidak menetapkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, meskipun Islam juga memiliki pengaturan mengenai pajak. Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam sangat beragam.

Sumber penerimaan negara yang tetap ada meskipun tidak sedang terdapat kebutuhan tertentu, yang merupakan hak kaum muslim dan masuk ke dalam Baitul Mal, antara lain: Fai’, Jizyah, Kharaj, ‘Usyur, Harta milik umum yang dilindungi negara, Harta haram pejabat dan pegawai negara, Khumus, rikaz, dan hasil tambang, Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; dan Harta orang murtad.

Ketika kondisi Baitul Mal kosong dan tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan belanja negara, khalifah sebagai kepala negara akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan hukum syara’.

Salah satu kebijakan tersebut adalah memungut pajak. Namun, pajak dalam kondisi tersebut tidak diwajibkan kepada seluruh kaum muslim, apalagi kepada nonmuslim. Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu.

Pajak dipungut dari kelebihan harta setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kebutuhan sekundernya secara proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar kehidupan mereka di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, dalam perspektif sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama penerimaan negara, melainkan salah satu instrumen yang hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan berdasarkan ketentuan syariat.[]

Comment