Paradoks Kebebasan: Mengapa Perempuan Justru Kian Tidak Aman?

Opini68 Views

Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kebebasan berpikir, berpendapat, hingga menentukan gaya hidup sering dipandang sebagai hak individu yang harus dijaga dan menjadi bagian dari kehidupan modern. Namun, di tengah euforia kebebasan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa posisi perempuan justru masih rentan dan belum sepenuhnya aman?

Kasus pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dibuang dari jalan tol beberapa waktu lalu menyentak nurani publik. Peristiwa itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan juga cerminan rapuhnya perlindungan terhadap perempuan di tengah sistem kehidupan yang mengagungkan kebebasan individu.

Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Menurut World Health Organization (WHO), sekitar satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.

WHO juga mencatat bahwa satu dari empat perempuan berusia 15–24 tahun pernah mengalami kekerasan dalam hubungan sebelum memasuki usia pertengahan 20-an.

Sementara itu, data UN Women menunjukkan bahwa tiga dari lima perempuan yang menjadi korban pembunuhan dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarganya sendiri.

Sebagaimana dilansir Reuters, survei Uni Eropa tahun 2026 juga mengungkap bahwa sepertiga perempuan di Eropa pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, dan sebagian besar kasus tersebut tidak dilaporkan kepada aparat.

Narasi yang sering dibangun adalah bahwa semakin luas kebebasan individu, maka semakin aman pula perempuan. Namun, fakta menunjukkan bahwa kebebasan semata tidak otomatis melahirkan rasa aman.

Sejumlah negara yang dikenal liberal dan menjunjung tinggi kebebasan justru masih menghadapi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan.

Fenomena ini bahkan dikenal sebagai Nordic Paradox, yakni kondisi ketika negara-negara dengan tingkat kesetaraan gender dan kebebasan sosial yang tinggi tetap mencatat angka kekerasan terhadap perempuan yang signifikan.

Dari sini muncul pertanyaan mendasar: sistem seperti apa yang mampu memberikan perlindungan dan ruang aman bagi perempuan?

Kebebasan dan Meningkatnya Kerentanan Perempuan

Pergaulan bebas sering dipandang sebagai hak pribadi yang tidak boleh dibatasi. Namun, di berbagai negara, kasus pelecehan seksual, kekerasan dalam hubungan pacaran, eksploitasi seksual, stalking, perdagangan manusia, hingga pembunuhan terhadap perempuan (femicide) masih terus terjadi.

Perempuan diberi ruang yang lebih luas di ranah publik, tetapi keamanan mereka belum tentu terjamin. Hal ini menunjukkan bahwa perluasan kebebasan sosial tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan yang nyata.

Perempuan juga diberikan kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. Media sosial menjadi salah satu ruang yang paling banyak digunakan untuk tujuan tersebut.

Ironisnya, ruang yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan ekspresi justru kerap dipenuhi ujaran kebencian, perundungan daring (cyberbullying), fitnah, hingga serangan personal yang berdampak pada kesehatan mental.

Alih-alih menjadi ruang yang sehat, media sosial sering berubah menjadi arena penghakiman sosial yang digunakan untuk mempermalukan dan menjatuhkan orang lain.

Dalam bidang ekonomi, perempuan didorong untuk mandiri secara finansial dan berkompetisi dalam dunia kerja. Namun, dalam logika ekonomi kapitalistik, perempuan tidak hanya dipandang sebagai pekerja, melainkan juga sebagai konsumen dan objek pemasaran.

Penampilan perempuan kerap dieksploitasi untuk kepentingan iklan, hiburan, dan industri konsumsi. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa pemberdayaan perempuan sering kali hanya diukur dari produktivitas ekonomi, bukan dari terwujudnya kesejahteraan dan kemuliaan perempuan secara utuh.

Di sisi lain, perempuan menghadapi berbagai tuntutan sekaligus – sukses dalam pendidikan dan karier, mandiri secara finansial, menjaga penampilan sesuai standar yang terus berubah, aktif di media sosial, menjadi pasangan dan ibu yang ideal, serta tetap kompetitif dalam berbagai aspek kehidupan.

Berbagai penelitian menunjukkan meningkatnya tingkat stres, kecemasan, depresi, kesepian, hingga krisis identitas pada perempuan modern.

Kebebasan memilih ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan kebahagiaan. Dalam paradigma sekuler, individu dituntut membangun sendiri identitas, tujuan hidup, dan ukuran kesuksesannya.

Kebebasan memang membuka banyak pilihan, tetapi ketika tidak memiliki landasan nilai yang jelas, kebebasan juga dapat melahirkan kebingungan dan kegelisahan.

Karena itu, muncul pertanyaan penting –  adakah sistem yang memungkinkan perempuan berkontribusi secara maksimal, baik di ranah publik maupun domestik, sekaligus tetap merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan keadilan?

Perempuan Berkarya dan Terlindungi dalam Islam

Sejarah Islam menunjukkan bahwa perempuan memiliki ruang untuk berkiprah dalam kehidupan publik tanpa kehilangan kehormatan dan perlindungannya. Islam memandang perempuan sebagai manusia yang memiliki akal, kemampuan, dan potensi untuk berkarya.

Karena itu, Islam tidak melarang perempuan menuntut ilmu setinggi-tingginya, berdagang, menjadi tenaga kesehatan, pendidik, peneliti, maupun berperan dalam berbagai aktivitas sosial lainnya.

Kita dapat melihat teladan dari sosok-sosok perempuan mulia dalam sejarah Islam, seperti Khadijah binti Khuwailid yang dikenal sebagai pebisnis sukses, Aisyah binti Abu Bakar yang menjadi rujukan ilmu bagi para sahabat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, serta Rufaidah al-Aslamiyah yang dikenal berkiprah dalam pelayanan kesehatan.

Islam tidak hanya memberikan kesempatan untuk berkarya, tetapi juga menghadirkan mekanisme perlindungan agar perempuan tetap aman dan terhormat saat menjalankan perannya.

Perlindungan tersebut dimulai dari ketakwaan individu. Baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk menjaga pandangan, menjaga kehormatan diri, dan menjauhi perilaku yang merusak tatanan sosial.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan perempuan tidak dibebankan kepada perempuan semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab laki-laki dan masyarakat secara keseluruhan.

Islam juga menempatkan keluarga sebagai benteng perlindungan utama. Perempuan berhak memperoleh nafkah, perlindungan, dan perlakuan yang baik. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki, sehingga perempuan tidak dipaksa memikul tanggung jawab ekonomi yang bukan kewajibannya.

Dalam masyarakat Islam, kepedulian sosial diwujudkan melalui amar makruf nahi mungkar. Kehadiran masyarakat yang peduli dan siap mencegah kemungkaran diyakini dapat mengurangi berbagai bentuk kerentanan yang dihadapi perempuan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaan kaum mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain individu dan masyarakat, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan. Negara tidak boleh bersikap pasif atau hanya bertindak setelah kejahatan terjadi.

Negara berkewajiban membangun ketakwaan melalui sistem pendidikan, informasi, dan media yang mendorong lahirnya perilaku yang baik. Negara juga berkewajiban menjaga sistem pergaulan agar tidak membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kerusakan yang menjadikan perempuan sebagai korban.

Di samping itu, negara harus memastikan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah sehingga perempuan tidak terpaksa menjadi tulang punggung keluarga akibat kegagalan sistem ekonomi.

Dengan demikian, perempuan dapat menjalankan perannya dalam kondisi yang lebih aman dan terjaga.

Mekanisme perlindungan perempuan juga memerlukan penegakan hukum yang tegas. Hukum harus mampu melindungi korban, memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terulangnya kejahatan serupa, dan menjaga keamanan masyarakat secara luas.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pada akhirnya, keamanan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui perluasan kebebasan semata. Diperlukan sistem nilai, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, negara yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang adil agar perempuan dapat hidup dengan aman, terhormat, dan memperoleh perlindungan yang hakiki. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment