RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – KALANGAN Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem siap melakukan langkah-langkah hukum terkait pernyataan Rizal Ramli melalui lisan maupun tulisan yang diduga telah mendiskreditkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hermawi Taslim dalam konferensi pers yang digelar di DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/9/2018).
Sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh, Partai Nasdem terlebih dahulu akan segera melayangkan somasi kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi dan menarik kembali pernyataannya.
“Somasinya sudah kami siapkan tinggal menunggu momentum, Kami sebagai sayap partai menunggu instruksi partai. Kami dalam tempo yang sangat segera siap menyampaikan somasi kepada RR untuk mempertanggungjawabkan, mengklarifikasi semua penodaan, penistaan dan pengrusakan kehormatan terhadap Ketua Umum,” ujar Hermawi Taslim.
Menurutnya, pernyataan Rizal Ramli setidaknya telah memenuhi dua unsur delik dalam Bab XVI tentang Penghinaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 dan Pasal 311.
“Setidaknya telah memenuhi dua unsur delik yang pertama Pasal 310 Ayat 1 dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP, dengan sengaja merusak kehormatan orang lain, menuduh melakukan sesuatu perbuatan yang tuduhan itu telah tersiar. Kejahatan penistaan dengan tulisan, ini diancam hukuman empat tahun sesuai Pasal 311 Ayat 1.” Demikian kata Hermawi Taslim.
Pasal 310 Ayat 1 menjelaskan bahwa, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pada Pasal 310 Ayat 2 disebutkan:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”[wartakota]










Comment