khususnya di wilayah Serang Timur tepatnya di Desa Warakas Kecamatan
Binuang yang berbondong membuat kandang ternak dengan bekerjasama dengan
salah satu perusahaan mitra usaha peternakan pengadaan daging ekspor.
M.Yamin, Lurah Warakas, Banten |
kiriman perusahaan itu diduga tidak mengindahkan serta memperhatikan
dalam tahapan perijinan dan dampak lingkungan.
kantor UPTD Pertanian Dan UPT Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Binuang
yang beralamat di Jl. Malang Nengah Kp. Menes Desa Warakas Kec. Binuang
namun sayang nya kantor tersebut sekiranya hingga pukul 11 pagi tadi
pintu gerbang utama kantor masih.Yaterlihat masih di kunci memakai gembok
dan tidak ada satu pegawai pun yang keliatan batang hidungnya.
Sepertinya ” Malas Ngantor ” pada kegiatan rutin senin wajib
melaksanakan upacara bendera.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Nana selaku Ka UPT
BPP Kec. Binuang mengungkapkan bahwa, dirinya dan rekan yang lain
bukannya malas atau tak pernah hadir namun kegiatan pagi ini langsung
berada di lapangan dan berencana untuk datang ke kantor siang hari
sembari menunggu kering agar sedikit menghindari bau aroma menyengat
dari kandang ternak bebek yang berada dilingkungan kantor.
“Sejak kurang lebih 3 ( tiga ) bulan ini saat ternak bebek
di lingkungan kantor makin banyak, cenderung kami para pegawai lebih
memilih kerja di lapangan ketimbang berada di kantor karena tingginya
tingkat polusi bau yang cukup menggangu kesehatan seperti diakibatkan
gangguan pernafasan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada kenyamanan
bekerja ” Ungkap Nana.
Selang beberapa menit, hal tersebut rupanya dikuatkan oleh
Maman Sutarman selaku Ka UPTD Pertanian Kec. Binuang saat dikonfirmasi
melalui telepon sellulernya mengatakan bahwa dirinya sedang berada di
wilayah Desa Gembor dan akan menuju ke Desa Lamaran dilanjut kunjungan
ke Desa Warakas, Senin (25 / 01 ).
“Sampai saat ini kami belum terima laporan akan dampak dari keberadaan
usaha ternak bebek itu, dan untuk mengenai perijinan pendirian serta
usaha ternak tersebut memang tidak memiliki ijin. Yang saya tahu hanya
ada satu pengusaha yang bernama Ubay saja baru mengurus ijin dari desa,
selebihnya tidak. Padahal banyak usaha ternak disitu yang berdiri di
atas tanah bengkok aset Desa Warakas tapi tidak ada yang memberikan
kontribusi terhadap pihak desa ya… tidak masalah.” Kata M. Yamin.
“Namun, jika memang sampai ada laporan akan akibat dari dampak negatif usaha ternak tersebut, Saya akan tutup. Pada dasarnya terkait alih fungsi lahannya kami persilahkan untuk
dipergunakan sebaik mungkin untuk pemberdayaan masyarakat ” Pungkas M.
Yamin.
Comment