Pelaku Pencurian PLTS Di Ciduk Polisi

Berita443 Views
ilustrasi[citizenimages]
RADARINDONESIANEWS.COM, KOALA SULTRA – Dalam waktu enam belas jam, Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian Pembangkit Listrik Tenaga Surya,( PLTS ) Dipantai berty kelurahan laloeha kecamatan kolaka.

Tersangka pelaku pencurian pertama atas nama Yahya ( 30 ), ditangkap oleh tim Buser Polres Kolaka, dirumahnya dikelurahan tosiba kecamatan samaturu.

Tersangka kedua tamsir ( 25 ) yang berperang sebagai penyedia kendaraan juga ditangkap di rumahnya, sekitar jam 03:00 pagi, tampah adanya perlawanan begitupun Bustam yang bertugas sebagai penyimpan barang hasil curian.

Menurut keterangan Yahya dirinya mengambil barang tersebut seorang diri. Dengan mengunakan kunci-kunci.” Saya kasi turun memakai tali, kemudian saya telpon teman disamaturu ( Tamsir ), untuk menjemput saya menggunakan mobil rental, dengan alasan mengambil barang saya dari bombana” ungkapannya. Rencananya kata dia, barang tersebut selain digunakan dikebun, juga akan di jual disamaturu,dengan harga Rp, 1,5 juta. Kalau ada yang mau beli ucap pelaku.

Kejadian bermula saat pelaku jalan-jalan di pantai berty menggunakan sepeda motor,pada minggu setelah seminggu kemudian,tepat pada hari sabtu pelaku mencuri Solar sel dan Aki PLTS pantai berty.

Sementara Tamsir mengaku tidak mengetahui jika barang milik Yahya, adalah hasil curian. Yahya bilang barang tersebut dari bombana saya jumput saja dan saya dikasi uang sebesar Rp,350 ribu, untuk sewa rental mobil dan Sampainya di samaturu Yahyar menyimpan barang tersebut di rumah Bustam.

Bustam yang tidak mengetahui asal muasal barang tersebut darimana cuma di titip dirumahnya saja.

Kapolsek kolaka AKP UMAR SH Mengatakan pelaku tertangkap berkat kerja sama Polsek kolaka dan Tim Buser Polres Kolaka” tidak cukup 24 jam pelaku ditangkap. Di laporkan pada hari rabu sekitar jam 11. Dan ditangkap pada hari kamis sekitar jam 03:00, Subuh oleh Tim Buser Polres Kolaka.

Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah diamankan Di Polsek kota kolaka sambil menunggu proses hukum pelaku dijerat pasal 363 ayat ( 1 ) ke ( 3,4,5 ) KUHP, Tentang tindak pidana pencurian

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Berpola La Ode Rasulih SH. Menjelaskan, untuk Tamsir dan Bustam selaku untuk penyedia kendaraan,di jerat pasal 363 ayat ( 1 ) ke ( 3,4,5 ) KUHP Yonto pasal 55 dan 56 KUHP. Yahya bersama rekannya di ancam penjara, tujuh tahun penjara. (Hardi/TS )

Berita Terkait

Baca Juga

Comment