![]() |
Ahok.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setelah media massa banyak menulis tentang dugaan korupsi 30 milyar
yang mengalir ke Teman Ahok, kini Ahok makin terpojok dengan sikapnya
yang marah-marah ke wartawan. Kamis lalu (17/6) Ahok gusar ke wartawan
media online arah.com, gara-gara sang wartawan bertanya nakal,”Berarti
tidak ada pejabat yang sehebat Bapak?”
yang mengalir ke Teman Ahok, kini Ahok makin terpojok dengan sikapnya
yang marah-marah ke wartawan. Kamis lalu (17/6) Ahok gusar ke wartawan
media online arah.com, gara-gara sang wartawan bertanya nakal,”Berarti
tidak ada pejabat yang sehebat Bapak?”
Ahok
marah dan melarang wartawan arah.com untuk meliputnya lagi. Kemarahan
Ahok berawal ketika ia ditanya mengenai adanya keterkaitan suap
reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi
kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network.
marah dan melarang wartawan arah.com untuk meliputnya lagi. Kemarahan
Ahok berawal ketika ia ditanya mengenai adanya keterkaitan suap
reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi
kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network.
Ahok
menganggap bahwa isu aliran uang Rp 30 miliar merupakan salah satu
upaya untuk menyerangnya dan merusak citranya sebagai pejabat bersih. Ia
menegaskan dirinya konsisten menyerukan pemberantasan korupsi. “Kamu
pernah dengar enggak pejabat sekelas saya ngomong konsisten dari DPRD,
bupati, sampai DPR RI, sampai sekarang (jadi gubernur)? Konsisten saya
teriakkan itu,” ujar Ahok.
menganggap bahwa isu aliran uang Rp 30 miliar merupakan salah satu
upaya untuk menyerangnya dan merusak citranya sebagai pejabat bersih. Ia
menegaskan dirinya konsisten menyerukan pemberantasan korupsi. “Kamu
pernah dengar enggak pejabat sekelas saya ngomong konsisten dari DPRD,
bupati, sampai DPR RI, sampai sekarang (jadi gubernur)? Konsisten saya
teriakkan itu,” ujar Ahok.
Kemudian, wartawan itu melempar pertanyaan. “Berarti tidak ada pejabat yang sehebat Bapak?”
Ahok
menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan dan mau mengadu domba
dirinya. Lantas, Ahok juga menanyakan nama media asal wartawan tersebut.
“Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini
(Balaikota) lagi, tidak jelas kalau gitu.”
menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan dan mau mengadu domba
dirinya. Lantas, Ahok juga menanyakan nama media asal wartawan tersebut.
“Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini
(Balaikota) lagi, tidak jelas kalau gitu.”
Buntut dari sikap
marah Ahok dan pelarangan wartawan untuk meliput di Balai Kota
menjadikan wartawan kompak menolak undangan dari Ahok untuk buka puasa
bersama di rumah dinasnya, Kamis sorenya.
marah Ahok dan pelarangan wartawan untuk meliput di Balai Kota
menjadikan wartawan kompak menolak undangan dari Ahok untuk buka puasa
bersama di rumah dinasnya, Kamis sorenya.
Pelarangan terhadap
wartawan online itu untuk meliput di Balaikota juga dikecam keras oleh
Aliansi Jurnalis Independen. Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta
Erick Tanjung mengatakan jurnalis berhak mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jurnalis, dia juga
berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
wartawan online itu untuk meliput di Balaikota juga dikecam keras oleh
Aliansi Jurnalis Independen. Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta
Erick Tanjung mengatakan jurnalis berhak mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jurnalis, dia juga
berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
“Pasal 3 UU Pers menyatakan
pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Erick di Jakarta, Sabtu
(18/6).
pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Erick di Jakarta, Sabtu
(18/6).
AJI, juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU
Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai
sampai pemuatan atau penyiaran berita. Di saat yang bersamaan, juga
mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan
jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik
jurnalistik.
Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai
sampai pemuatan atau penyiaran berita. Di saat yang bersamaan, juga
mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan
jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik
jurnalistik.
“Tetapi, berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI
Jakarta pun menyatakan menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang
liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia
tidak profesional menghadapi jurnalis,” kata Erick.[sumber]
Jakarta pun menyatakan menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang
liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia
tidak profesional menghadapi jurnalis,” kata Erick.[sumber]
Comment