![]() |
| Pemerintah Desa dan masyarakat sepakat akhiri silang pendapat.[Sozanolo Zebua/radarindonesianewscom] |
Berdasarkan berita acara penyatuan pemahaman atas laporan dan pengaduan masyarakat Desa Nifolo’o Lauru, tertanggal 06 November 2017 atas nama Yafati Ndraha dan kawan-kawan, bahwa laporan tersebut sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Jum’at (10/11).
Penyelesaian permasalahan atas laporan masyarakat tersebut, Camat Gido bersama Kepala Desa Nifolo’o Lauru dan sejumlah perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pendamping PKH, Pokjanal Rastra, serta tenaga pendamping profesional P3MD Sumatera Utara turut hadir pada petemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gido untuk menyampaikan argumen masing-masing pihak.
Permasalahan lainnya, seperti dalam laporan masyarakat menyangkut Dana Desa dan ADD, juga disepakati pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pihak pelaksana Dana Desa dimaksud, wajib memampang baliho struktur APBDes Nifolo’o Lauru tahun 2017 selambat-lambatnya 13 November 2017, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sedangkan tentang sulitnya masyarakat desa berkoordinasi dengan pemerintah desa karena tidak berkantor, Pemerintah Desa berkomitmen untuk rutin bertugas dan aktif berkantor di kantor desa atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala desa mulai tanggal 13 November 2017. (SZ)










Comment