Pemerintah Jangan Tunda Status PNS Untuk Bidan Desa

Berita493 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Bidan desa menuntut Jokowi segera umumkan pengangkatan PNS bagi sejumlah 42.245 ribu
orang bidan desa yang tergabung dalam Forbides PTT, Rabu (21/9).

Terkait tuntutan tersebut, wakil
Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyampaikan bahwa hal itu merupakan sebuah keharusan. “Soalnya, status PNS bagi bidan desa adalah
hal sangat penting untuk status dan jaminan kesejahteraan serta
ketenangan para bidan desa,” jelasnya, Kamis
(22/9).

“Harapannya agar Joko Widodo, tidak hanya memikirkan target Tax Amnesty dan infrastruktur,
namun kejelasan status bidan desa menjadi PNS jauh lebih penting,”
sambung Waketum Gerindra.

Dasar
Pemerintah segera melakukan pengangkatan bidan desa yang peran serta
kualifikasi telah terpenuhi dan terdaftar atau memiliki izin
sah melakukan praktik bidan
lanjutnya, juga telah diakui oleh WHO dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

“Jadi
tidak alasan bagi pemerintah menunda-nunda status bidan desa untuk
menjadi PNS. Karena bila konsisten dengan Trisakti dan Nawacita yang
bertujuan menciptakan generasi yang cerdas dan sehat, harusnya tidak
boleh menunda-nunda atau apalagi sampai tidak mengangkat  para Bidan
desa menjadi PNS,” tukasnya lagi.


Bilamana terus menunda,
Partai Gerindra lanjut Arief akan segera panggil pemerintah ke DPR  dan mendesak agar segera mengangkat
bidan desa menjadi PNS.

Penundaan ini sangat beresiko bagi kesehatan
masyarakat desa khususnya Ibu hamil dan anak balita. Bila para bidan desa terus melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, tentu akan berakibat
pada tingkat kematian Ibu melahirkan, ledakan penduduk serta
pertumbuhan balita.

“Segera minggu ini
Pemerintah harus memutuskan dan  mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan
desa menjadi PNS agar para Bidan desa bisa kembali bekerja seperti
biasa,”imbuhnya.[Nicholas]

Comment