Pemkab Dan DPRD Nias Barat Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum RPJMD

RADARINDONESIANEWS.COM,NIAS BARAT – Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli,S.Pd didampingi Wakil Bupati Khenoki Waruwu tandatangani nota kesepakatan kebijakan umum RPJMD di Kantor DPRD Nias Barat rabu,(14/09)
Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan kebijakan umum RPJMD 2016-2021,diawali dengan penyampaian laporan Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat yang dibacakan oleh Ketua Pansus Ir.Yasiduhu Gulo, yang bertugas membahas dan  mengkaji secara mendalam kebijakan umum RPJMD.
Bupati Nias Barat dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan tersebut,yang menurut Bupati bahwa kebijakan umum yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nias Barat,merupakan amanat Pasal 61 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2010 yang mengamanatkan Kebijakan Umum RPJMD dan disertai program prioritas dan indikasi kerangka pendanaan.
Menurut Bupati, bahwa kebijakan umum yang telah disepakati bersama memiliki arti strategis bagi Daerah, karena dengan termuatnya program prioritas pembangunan Daerah selama lima tahun kedepan, merupakan bentuk penjabaran dari Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati Nias Barat 2016-2021.
Dengan dilakukannya penandatangan ini, Bupati secara khusus kepada SKPD yang hadir, agar merespon dengan sungguh-sungguh kebijaklan umum yang telah disepakati bersama melalui gerakan kerja nyata yang diimplementasikan dalam Renstra-SKPD.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Nias Barat Ir. Nitema Gulo,SH,Wakil Ketua DPRD dan Anggota, Sekda Zemi Gulo,M.Si, Kabag Hukum Mareko Zebua, SH dan Kabag Humas Setda Nias Barat Faaduhu Gulo,A.Md serta sejumlah hadiri Lainnya.(S.Gulo)

Comment