Pemuda Muhammadiyah: Presiden Copot Jaksa Agung atau Prasetyo Mundur

Berita522 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama.

“Hakim bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada Tengokberita.com, Rabu (10/5/2017). Menurut dia putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, lanjut dia, kabar buruk bagi kejaksaan. Dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan. Karenanya institusi kejaksaan, tegas Pedri, perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.

Karena itu, menurut dia, Jaksa Agung patut dievaluasi. Pasalnya sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.” Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan“, ujar Pedri

Ia berharap kasus ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri yang masih memakai semboyan “Hukum Sebagai Panglima” ini. (rot/TB)

Comment