Abdul Fickar: Keputusan Hakim Masih Mentah

Berita505 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Bagi Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keputusan Ahok untuk mengajukan banding setelah ditetapkan bersalah karena melaukan penodaan agama, membuat ketetapan hukum bagi Ahok kembali ngambang.

Walaupun hakim meminta agar Ahok langsung ditahan, namun sejatinya hal itu belum sepenuhnya selesai. Sebab akan ada upaya hukum selanjutnya atas permintaan terdakwa Ahok.

“Karena dia (Ahok) banding, maka keputusannya mentah lagi sampai mempunyai keputusan yang tetap, inkracht,” kata Abdul Fickar, Selasa (9/5).

Namum terlepas dari hal itu, Abdul menilai keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Baginya, hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto telah melaksanakan kemandirian yang sesuai dengan koridor hukum yang berkeadilan.

“Mudah-mudahan vonis ini juga akan bermanfaat bagi perkembangan dunia penegakan hukum. Perkembangan koridor-koridor kebebasan mengemukakan pendapat dan saling menghormati dalam kehidupan sosial,” sambungnya.

Menurut Abdul, Hakim dalam memberikan keputusan mengacu pada kesaksian-kesaksian ahli agama yang sebelumnya dihadirkan. Dengan memperhatikan setiap keterangan khususnya dari ahli agama, hakim mampu menganalisa perjalanan kasus penodaan agama ini dengan baik sehingga putusan tersebut dapat menjadi obat bagi kalangan khususnya umat Islam yang tersakiti.

“Kata kunci dari putusan hakim adalah penggunaan terminologi agama. (Ahok) menimbulkan keresahan dalan masyarkat penganut agama Islam,” tukasnya. (din/TB)

Comment