Pendukung La Nyalla Mattalitti : Kejaksaan Tidak Tahu Diri

Berita470 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Para
pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan
Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang
tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam
kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim
& kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian  Uang) karena memakai
uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal
beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan
bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA
(Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus
mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan
menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga
Mahkamah Agung.

Bagus
Muslimin korrdinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa
harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah
& DPR itu tahu diri.

“Pimpinan
pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR.
pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya
seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll.
Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa
dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga
pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum
tertinggi”, ujarnya.

“Sudahlah,
mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut
dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti
akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang
berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman.
Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman,
maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan
pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti”, katanya.

Menurut
Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan
melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bagus
meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan
meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra
peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari
sensasi saja.

“Sebab
keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus
keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada
catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku &
tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk
menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman
tidak bisa dicampuri oleh siapapun”, tambahnya.

“MA
beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada
pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk
menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan
kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja
dengan merusak ketertiban masyarakat”, pungkasnya.[Bamban]

Comment