Ilustrasi/Pembersihan paku di jalan raya oleh seorang relawan. (Nurcholis Anhari Lubis) |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Buat para penebar ranjau paku di jalan,
segera hentikan aksi tersebut! Pihak kepolisian menyatakan, penebar paku
di jalan merupakan tindak pidana dan penjara adalah hukumannya.
segera hentikan aksi tersebut! Pihak kepolisian menyatakan, penebar paku
di jalan merupakan tindak pidana dan penjara adalah hukumannya.
“Menebar ranjau paku di jalan merupakan tindak pidana kejahatan yang
dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas,”
kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin 15 Februari 2016.
dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas,”
kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin 15 Februari 2016.
Bahkan, Budiyanto menyebut, para penebar ranjau paku bisa dijerat
ancaman pidana 9 tahun penjara. “Sesuai apa yang diatur dalam pasal 192
ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,” ujar
Budiyanto.
ancaman pidana 9 tahun penjara. “Sesuai apa yang diatur dalam pasal 192
ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,” ujar
Budiyanto.
Penebar ranjau paku, lanjutnya, juga akan mengganggu ketertiban umum,
seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007
tentang Ketertiban umum.
seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007
tentang Ketertiban umum.
Menurut Budiyanto, praktek penebaran ranjau paku di jalan oleh oknum yang tidam bertanggung jawab, sudah berjalan relatif lama.
“Sehingga perlu sinergitas masyarakat dengan aparat untuk menangkap
pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum positif berlaku,” ujarnya.
pelakunya untuk diproses sesuai dengan hukum positif berlaku,” ujarnya.
Budiyanto mencontohkan, kasus penebar ranjau paku pernah diproses
atau disidik. Saat ini tersangka atas nama A sudah sampai proses di
Pengadilan Jakarta Barat tanggal 7 Februari 2012.
atau disidik. Saat ini tersangka atas nama A sudah sampai proses di
Pengadilan Jakarta Barat tanggal 7 Februari 2012.
Adapun lokasi yang rawan sering terjadi penebaran ranjau paku, kata Budiyanto, sebagai berikut:
1. Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.
2. Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
3. Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
4. Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
5. Cengkareng, Jakarta Barat.
6. Tomang Slipi, Jakarta Barat.
7. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
8. Jalan DI.Panjahitan, Jakarta Timur.
2. Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
3. Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
4. Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
5. Cengkareng, Jakarta Barat.
6. Tomang Slipi, Jakarta Barat.
7. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
8. Jalan DI.Panjahitan, Jakarta Timur.
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara paku dibungkus atau
dimasukan dalam bungkus korek api dilempar di jalan menggunakan
kendaraan bermotoe roda dua atau roda empat,” katanya.
dimasukan dalam bungkus korek api dilempar di jalan menggunakan
kendaraan bermotoe roda dua atau roda empat,” katanya.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada kelompok masyarakat bernama
‘Saber’, yang selama ini sudah berpartisipasi secara sukarela
membersihkan ranjau paku di jalan sehingga membantu kerja polisi. (ren/vv)
‘Saber’, yang selama ini sudah berpartisipasi secara sukarela
membersihkan ranjau paku di jalan sehingga membantu kerja polisi. (ren/vv)
Comment