Pengerjaan Fisik Dana Desa Esiwa Tidak Sesuai RAB Pj. Kades Dilaporkan

Berita465 Views

Penerjaan fisik Dana Desa Esiwa.[Amanesi Gea/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS UTARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Esiwa Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara dalam suratnya Nomor :019/BPD-DS/II/2016 Tanggal 27 Februari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara perihal pelaksanaan pengerjaan fisik alokasi dana desa yang tidak sesuai RAB.

Dalam surat BPD Desa Esiwa yang ditanda tangani oleh Ketua BPD OKTORIELI GEA S.Pd. berdasarkan hasil musyawarah BPD Desa Esiwa bersama tokoh masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2016 bahwa pelaksanaan fisik dana desa tidak sesuai dengan RAB ynag semestinya, berdasarkan hasil infestigasi di lokasi pembangunan fisik yang bersember dana dari APBN tersebut pengerjaannya dilaksanakan asal jadi.

Menurut musyawarah BPD bersama tokoh masyarakat ada beberapa point pengerjaan fisik yang tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam RAB, antara lain : – Pengadaan mesin gilas (Walas) yang didatangkan oleh tim ADD hanya roda dua 3-4 ton sementara dalam RAB mesin gilas wajib roda tiga 8-15 ton, – pengerjaan fisik tepatnya di bahu jalan dalam RAB seharusnya disertai dengan Sertu kenyataannya belum dilakukan sama sekali, – pemasangan dan pengecoran lantai parit lebih tinggi dari badan jalan sehingga air tidak mengalir ke parit bahkan mengalir melalui jalan,- Ketebalan aspal tidak sesuai RAB, BPD siap mendampingi tim ahli untuk melakukan infestigasi dilapangan,- Pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan tersaebut, sehari setelah di aspal telah rusak, akibat tipisnya aspal yang di berikan, BPD menyimpulkan bahwa pekerjaan Tim ADD di Desa Esiwa hanya sekedar menguntungkan diri sebagai tim pelaksana dana desa tersebut yang berujung kepada kerugian masyarakat desa itu sendiri.

BPD Desa Esiwa bersama dengan tokoh masyarakat serta segenap warga desa menitip harapan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini BPM dan PEMDES Kabupaten Nias Utara, Inspektorat, Bupati, Kapolres Nias, Kajari Gunungsitoli, Gubernur Sumatera Utara, BPKP, DPR RI, dan Kementerian Desa untuk mengambil tindakan sesuai kebutuhan demi menyelamatkan dana yang diperuntukan untuk pembangunan desa. (AM GEA)

Comment