Pengurusan Sertifikat di BPN Sekadau Dikeluhkan

Berita594 Views
Heriyadi [Yahya/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, SEKADAU – Layanan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau kembali dikeluhkan. Proses penerbitan sertifikat yang relatif lamban lagi-lagi jadi pemicunya. Salah satu keluhan datang dari Heriyadi, warga asal Kecamatan Belitang Hulu.

Ia menceritakan, beberapa waktu lalu ia membeli sebidang tanah di KM 9 jalan Sekadau-Sintang, di depan komplek perkantoran Pemkab Sekadau. Iaberniat membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Bulan Juni 2015 lalu, Heriyadi mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang pegawai honor di BPN Sekadau. Uang tersebut merupakan biaya untuk pengukuran serta penerbitan sertifikat reguler. Tak lama setelahnya, dilakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan oleh Heriyadi.

Namun, setelah berbulan-bulan lamanya sertifikat yang ia mohonkan tak kunjung terbit. Heriyadi mengaku sudah berkali-kali berkonsultasi dengan petugas tersebut untuk menanyakan kapan sertifikatnya akan diterbitkan.

“Saya sudah tujuh kali ke BPN, sudah hampir enam bulan berlalu tapi sertifikat belum terbit juga. Sementara syarat-syarat sudah dilengkapi,” kisah Heriyadi, (3/12).

Saat mengkonfirmasi kepada petugas yang bersangkutan, alasan yang diutarakan kurang memuaskan Heriyadi. “Katanya Kasi ini sedang tidak ada di kantor, pekerjaan numpuk, itu kan tanggungjawab, jadi tidak ada alasan banyak pekerjaan. Pelayanan BPN berbelit-belit,” kritik Heriyadi seraya mempertanyakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan satu bidang sertifikat serta butuh waktu berapa lama hingga sertifikat reguler terbit.

Heriyadi mengatakan ia sudah menemui kepala kantor BPN Sekadau untuk meminta kejelasan terkait persoalan yang ia hadapi. “Kepala kantornya minta waktu sampai tanggal 15 untuk memproses sertifikat saya,” terang Heriyadi.

Kepala BPN Sekadau, Syahrannur saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan ia telah bertemu dengan Heriyadi, Kamis (3/12) kemarin.


Namun, menurutnya berkas permohonan sertifikat milik Heriyadi secara resmi didaftarkan di BPN Sekadau tanggal 19 November lalu, atau lebih kurang dua pekan belakangan.

“Kami bertanggungjawab sejak berkas didaftarkan. Dan data yang ada pada kami, berkas pak Heriyadi baru terdaftar tanggal 19 kemarin,” terang Syahrannur.

Jika pemohon mengaku sdah berbulan-bulan mengajukan permohonan, itu diluar tanggungjawab BPN. “Itu antara pemohon dengan petugas lapangan, bukan dengan BPN secara kelembagaan. Saya tegaskan kami bertanggungjawab sejak berkas didaftarkan. Jadi tidak benar pelayanan kami berbelit-belit. Pemohon juga harusnya proaktif bertanya pada pihak yang kompeten memberi keputusan,” tutur Syahran. Namun demikian, ia enggan memperpanjang kekeliruan tersebut. “Saya tadi bilang minta waktu sampai tanggal 15 mudah-mudahan sudah selesai,” tandas Syahrannur. [Ya]

Comment