Pensiunkan Pegawai Usia 55, PT. Reasuransi Diduga Langgar Aturan

Berita1835 Views
PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero)/Foto/ist
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 4 (empat) orang Pegawai  PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang dahulu bernama PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero), yaitu masing-masing Ahmad Amiruddin, Heri Santoso, Inayati dan Chita Dewi Arijani mengaku sangat kecewa dengan sikap PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan PT. Asuransi Asei Indonesia yang mengabaikan tuntutan mereka terkait status kepegawaian beserta hak yang semestinya mereka terima pasca menyelesaikan masa penugasaan di anak Perusahaan yaitu PT. Asuransi Asei Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Amiruddin Dkk yang merupakan para Pegawai tetap dari PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dahulu PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menjalankan tugas pada anak Perusahaan yakni PT. Asuransi Asei Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) No. 29/089/SKD.KE/HKM tanggal 29 Oktober 2014 tentang Penugasan Pegawai PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) pada anak perusahaan (PT. Asuransi Asei Indonesia). 
Dimana penugasan Ahmad Amiruddin Dkk tersebut tidak merubah status mereka sebagai pegawai tetap PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Adapun jangka waktu dan pengakhiran perjanjian penugasan Ahmad Amiruddin Dkk pada anak perusahaan (PT. Asuransi Asei Indonesia) berdasarkan pasal 4 ayat (1) Perjanjian Individu antara Pegawai dengan PT. Asuransi Asei Indonesia Tentang Pelaksanaan Penugasan Pegawai PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) d/h PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) pada anak perusahaan adalah terhitung sejak tanggal efektif pelaksanaan Spin Off yaitu 18 Desember 2014 sampai dengan masa pensiun yaitu 55 tahun. 
Ahmad Amiruddin Dkk sendiri sudah memasuki usia 55 tahun dan menjelang usia 55 tahun, dengan demikian secara hukum Ahmad Amiruddin Dkk telah selesai menjalani masa penugasannya di anak Perusahaan yakni PT. Asuransi Asei Indonesia, sehingga Ahmad Amiruddin Dkk wajib ditarik dan/atau dikembalikan kembali dari PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sambil menunggu usia pensiun 56 tahun, berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh karena masa pensiun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) adalah 56 (lima puluh enam) tahun, hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
“Seharusnya Klien kami wajib segera dikembalikan kembali dari anak Perusahaan yaitu PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero), berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh oleh Klien kami, karena masa penugasan Klien kami di PT. Asuransi Asei Indonesia telah selesai ketika Klien kami memasuki usia 55 tahun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Individu antara Pegawai dengan PT. Asuransi Asei Indonesia, sambil menuggu usia pensiun 56 tahun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) karena Masa Pensiun di PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.” Ujar Endang Hadrian, S.H, selaku kuasa hukum Ahmad Amiruddin Dkk.
Terlebih lagi, tambah Endang Hadrian, telah selajan dengan surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 3621/-1835.1 tanggal 21 Agustus 2018, yang pada pokoknya menganjurkan agar PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan PT. Asuransi Asei Indonesia menarik dan/atau mengembalikan klien kami dari PT. Asuransi Asei Indonesia kepada PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) berikut dengan pembayaran hak yang semestinya diperoleh oleh Klien kami yang belum dibayarkan.
Atas permasalahan tersebut, Endang Hadrian mengaku sudah berdiskusi dengan kliennya “Kami sepakat bahwa rencananya dalam waktu dekat ini akan mengajukan upaya hukum atas permasahalan ini”.[Her]

Comment