![]() |
Wayan Mirna Salihin |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro
Jaya, Kombes Pol. Krisna Mukti menjelaskan pihaknya sudah siap
menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah meracun
Wayan Mirna Salihin (27) dengan mencampur kopinya dengan sianida, di
Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jaya, Kombes Pol. Krisna Mukti menjelaskan pihaknya sudah siap
menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah meracun
Wayan Mirna Salihin (27) dengan mencampur kopinya dengan sianida, di
Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Siapnya Ditreskrimum menetapkan tersangka karena telah mengantongi
dua alat bukti yang cukup kuat. “Bukan dua alat bukti saja, kami bahkan
sudah memiliki 4 alat bukti. Ini sudah lebih dari cukup,” tandas Krishna
Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/1).
dua alat bukti yang cukup kuat. “Bukan dua alat bukti saja, kami bahkan
sudah memiliki 4 alat bukti. Ini sudah lebih dari cukup,” tandas Krishna
Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/1).
Ditambahkan Krishna, dengan 4 alat bukti tersebut, penyidik Subdit
Jatanras akan segera mengekspose perkara tersebut di kejaksaan. “Ya,
paling Senin atau Selasa ini kita ekspose,” akunya.
Jatanras akan segera mengekspose perkara tersebut di kejaksaan. “Ya,
paling Senin atau Selasa ini kita ekspose,” akunya.
Dari hasil ekspose ini nantinya kejaksaan akan mengetahui, ada yang
kurang lengkap atau memang cukup. Bila cukup maka ditetapkan tersangka.
Tapi jika ada yang kurang lengkap, kata Krishna, maka akan ditambahkan
lagi, dan kemudian dilakukan lagi gelar perkaranya sampai lengkap dan
ditetapkan tersangkanya.
kurang lengkap atau memang cukup. Bila cukup maka ditetapkan tersangka.
Tapi jika ada yang kurang lengkap, kata Krishna, maka akan ditambahkan
lagi, dan kemudian dilakukan lagi gelar perkaranya sampai lengkap dan
ditetapkan tersangkanya.
Terkait 4 alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Krishna
menyebutkan alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli,
dokumen serta petunjuk.
menyebutkan alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli,
dokumen serta petunjuk.
“Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan, kita abaikan. Karena nilainya pun paling lemah,”ucapnya.
Bicara fakta, sejauh ini penyidik telah memeriksa belasan saksi
terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna,
suami Mirna dan teman-teman Mirna. (Maya/BB)
terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna,
suami Mirna dan teman-teman Mirna. (Maya/BB)
Comment