RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – David Richardo Wong sebagai pelapor dalam peristiwa ‘’Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan’’ (SARA) yang dilakukan oleh Lestarman Gulo, Rahmat Telaumbanua, Yopi Harefa, Alvynman Hulu sebagai terlapor sama-sama diperiksa oleh Penyidik Polres Nias.
Kepada radarindonesianews.com, Sabtu, 19 Maret 2016 Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu. O.Daeli menjelaskan: Polisi Mengayomi, Melayani dan Melindungi maka sudah pasti setiap laporan masyarakat atas peristiwa maupun perkara yang dialami dan dilaporkan di Polres Nias’ diterima dan di tindaklanjuti’, terkait laporan David Richardo Wong dengan terlapor Lestarman Gulo, Rahmat Telaumbanua, Yopi Harefa, Alvynman Hulu tentunya akan di tindak lanjuti, dan begitu juga sebaliknya, David Richardo Wong ‘’juga’’ diperiksa atas laporan terlapor.
Lebih lanjut Aiptu. O.Daeli menjelaskan bahwa saat ini Penyidik sedang bekerja untuk meminta keterangan kedua belahpihak, tersangka masih belum bisa ditetapkan. “Kasus seperti ini sedikit rumit, polisi membutuhkan waktu yang cukup panjang karena menyangkut ITE, yang jelas David Richardo Wong telah diperiksa, begitu juga Lestarman Gulo, Yofi Harefa sedang diperiksa.” Ujarnya.
Sementara itu David Richardo Wong mengatakan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai terlapor atas laporan terlapor. “Saya sudah diperiksa kemarin Sabtu,19 Maret 2016 sebagai warga Negara, kita wajib memenuhi panggilan untuk kepentingan penyelidikan.” Tandasnya. (Alim)
Kepada radarindonesianews.com, Sabtu, 19 Maret 2016 Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu. O.Daeli menjelaskan: Polisi Mengayomi, Melayani dan Melindungi maka sudah pasti setiap laporan masyarakat atas peristiwa maupun perkara yang dialami dan dilaporkan di Polres Nias’ diterima dan di tindaklanjuti’, terkait laporan David Richardo Wong dengan terlapor Lestarman Gulo, Rahmat Telaumbanua, Yopi Harefa, Alvynman Hulu tentunya akan di tindak lanjuti, dan begitu juga sebaliknya, David Richardo Wong ‘’juga’’ diperiksa atas laporan terlapor.
Lebih lanjut Aiptu. O.Daeli menjelaskan bahwa saat ini Penyidik sedang bekerja untuk meminta keterangan kedua belahpihak, tersangka masih belum bisa ditetapkan. “Kasus seperti ini sedikit rumit, polisi membutuhkan waktu yang cukup panjang karena menyangkut ITE, yang jelas David Richardo Wong telah diperiksa, begitu juga Lestarman Gulo, Yofi Harefa sedang diperiksa.” Ujarnya.
Sementara itu David Richardo Wong mengatakan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai terlapor atas laporan terlapor. “Saya sudah diperiksa kemarin Sabtu,19 Maret 2016 sebagai warga Negara, kita wajib memenuhi panggilan untuk kepentingan penyelidikan.” Tandasnya. (Alim)
Comment