Saat ditemui, Achmad Syaeful selaku pihak dari PT. Verena kepada radarindonesianews.com Selasa (22/03) mengungkapkan bahwa dirinya membenarkan akan informasi tersebut serta menyayangkan akan tindakan pihak debitur yang diduga telah mencoba melakukan tindakan penggelapan. Menurutnya pihak perusahaan dalam waktu dekat akan segera melaporkan debitur kepada pihak kepolisian.
“Hingga kini kiranya sudah hampir 8 bulan pihak kami selaku pihak kreditur tidak juga mendapatkan kepastian dan seolah dipermainkan. Mengingat dari beberapa bukti yang kami anggap cukup. Bilamana dalam waktu dekat debitur atas nama Siti Sa’adiah selaku pemegang kontrak tidak juga dapat menyelesaikan dan menunjukkan kepastian unit kendaraan tersebut, maka kami akan segera membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum, ” . Pungkasnya. (Adhisena)
Comment