Pergaulan Bebas Kian Membuat Cemas

Opini1781 Views

 

 

Oleh : Vinda Puri Orcianda, Aktivis Dakwah

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Permasalahan anak di negeri tercinta Indonesia ini seolah tak pernah berkesudahan, anak usia remaja seolah tak pernah mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah. Mulai dari pergaulan bebas, kenakalan remaja, penggunaan narkoba, hingga penyebarluasan pemahaman LGBT

Sebutlah dari pergaulan bebas anak muda jaman sekarang, banyak menyebabkan permasalahan pula seperti hamil di luar nikah dan penyakit menular seksual. Negara seolah tidak berperan banyak dan serius dalam mengurusi hal semacam ini.

Remaja yang telah hamil akibat dari pergaulannya yang salah tidak jarang malah tetap mengikuti pelajaran di sekolah dengan diam-diam tanpa diketahui oleh gurunya, dan bahkan sering diketahui melahirkan di lingkungan sekolah. Atau pelajar ini akan putus sekolah ditengah jalan karena tidak sanggup untuk menanggung rasa malunya.

Dikutip dari okezone.com, Menurut seorang Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana di beberapa kasus siswi hamil, sekolah tempat asal pelajar tersebut memang tidak memberikan pendidikan reproduksi seksual. Dengan beralasan ingin menyelamatkan siswa yang lain dari “contoh buruk,” sekolah pun mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswi tersebut.

“Sekolah yang siswinya hamil bisa jadi belum memberikan pendidikan reproduksi seksual. Jadi seolah-olah menghukum si anak tanpa memberikan pendidikan terlebih dahulu. Lagipula, mengeluarkan siswi hamil dari sekolah belum tentu jadi contoh yang baik karena fungsi pendidikan jadi tidak sampai,” tuturnya.

Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia pendidikan, kasus siswa melahirkan disekolah seharusnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak justru membuka lebar peluang siswi hamil diluar nikah.

Pada hakikatnya kehamilan di luar nikah ini berawal disebabkan oleh budaya pacaran yang dibawa dari budaya barat, yang dimulai di masa setelah perang dunia pertama. Pada saat abad ke 17 sd 18 para wanita dilarang keras untuk keluar rumah seorang diri.

Pada masa sebelum perang dunia pertama selesai, lelaki yang ingin menjalin hubungan dengan seorang wanita harus mendatangi keluarga dari pihak wanita baik itu orang tua maupun walinya nya untuk meminta restu, kemudian baru melaksanakan ritual pernikahan. Dan ini terjadi di berbagai agama, bahkan di barat sekalipun.

Membudayanya hubungan antara lelaki dan perempuan diluar dari institusi pernikahan adalah buah dari sekularisasi yang diupayakan oleh pihak tertentu. Bagi masyarakat barat sendiri ini adalah wujud pemberontakan mereka pada intervensi agama atas relasi lelaki dan wanita.

Di Indonesia setelah tercemar dengan budaya barat, maka budaya ketimuran kita yang kental dengan agama Islam memiliki wanita yang pemalu dan lebih banyak berdiam diri dirumah kini telah perlahan luntur bahkan menghilang. Digerus dengan pemahaman sekuler maka anak remaja pun turut mewarnai budaya indonesia dengan budaya pacaran.

Pergaulan mereka bebas tanpa ada aturan agama di dalamnya. Negara tidak pernah mengambil bagian dalam hal mengatur pergaulan antara lelaki dan wanita, akibatnya sangat banyak sekali terjadi kehamilan di luar nikah, tingkat aborsi yang semakin meningkat angkanya di Indonesia.

Kalau kita lihat, akar masalah dari pergaulan bebas anak remaja, tingkat aborsi tinggi, bahkan prostitusi di dunia pendidikan saat ini bersumber dari aturan kehidupan sosial yang salah. Ini adalah buah dari penerapan sistem aturan pergaulan yang berasal dari kapitalisme, sekuler-liberal. Sepanjang akar masalahnya tidak dihilangkan, maka sekian banyak program pencegahan yang dilakukan tidak akan bersifat solutif.

Mestinya fenomena ini menyadarkan kaum muslimin bahwa aturan kapitalisme, sekuler-liberal bukanlah aturan yang benar, justru menjadikan manusia sengsara. Oleh karena itu, hanya Islamlah aturan yang benar yang mengatur segala aspek kehidupan kita, termasuk dalam pergaulan.

Kehidupan antara lelaki dan wanita diatur di dalam Islam. Hukum asal kehidupan mereka terpisah secara total. Mereka dilarang berduaan atau khalwat dengan yang bukan mahram, dilarang berikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada hajat atau kebutuhan yang dibolehkan hukum syara, seperti jual beli, belajar-mengajar dan dalam dunia kesehatan.

Islam jelas memerintahkan kaum lelaki untuk menundukkan pandangannya dari kaum wanita sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan syahwat. Melarang kaum wanita dari memperlihatkan kecantikan secara berlebihan (tabarruj) yang bisa menarik perhatian lawan jenis, melarang memperlihatkan aurat masing-masing.

Dalam hal ini Islam sebagai Way Of Life juga telah mengatur tata cara dalam pilar ketaqwaan yang harus dijaga oleh ketiga pihak untuk memproteksi generasi muda dari pemikiran yang dapat merusak.

Berawal dari lingkungan keluarga, masyarakat dan kelompok dakwah bahkan negara pun harus hadir dalam hal membangun ketaqwaan masyarakatnya.

Keluarga sebagai entitas terkecil dalam masyarakat harus menjadi individu yang bertaqwa berperan untuk menjaga dan mendidik para generasi muda dan sebagai madrasah pertama para pemuda.

Kemudian masyarakat dan kelompok dakwah berperan untuk amar ma’ruf nahi munkar, mencegah kemungkaran yang akan merusak generasi muda negeri dan membangun kesadaran pemuda bangsa akan idrak sila billah (kesadaran yang terkoneksi kepada Allah semata).

Dan yang terakhir adalah peran dari negara yang paling penting. Negara hadir dalam melakukan pembinaan dengan menggunakan sarana dan prasarana atau media yang ada. Menutup setiap celah yang dapat digunakan dalam melakukan kemaksiatan pergaulan bebas.

Semua ini merupakan ketentuan yang telah diatur oleh Islam untuk membentuk masyarakat yang baik dan sehat. Jika semua ketentuan tersebut dijalankan, maka pintu perzinaan akan tertutup rapat. Karena itu, ketika ada orang yang melakukan zina, sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya tegas dan keras.

Adapun mereka yang melakukan pelanggaran meski tidak sampai pada taraf berzina, seperti berdua-an (khalwat), campur baur (ikhtilat), membuka aurat, tabarruj dan sebagainya akan diberi saksi ta’zir. Berat dan ringannya dikembalikan kepada hakim dengan merujuk pada hukum hudud, seperti dicambuk atau dibuang.

Sungguh hal ini hanya bisa terwujud ketika islam diimplementasikan secara kaffah dengan adanya seorang penguasa yang akan melindungi umat.

Rasulullah saw bersabda : “ إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll). Wallahu’alam bishawab.[]

Comment