Perubahan Site Plan Graha Cinere & TPU Kel. Krukut, Limo Depok Jadi Polemik Warga ?

Berita417 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Menyoal surat permohonan warga Kel. Krukut yang ditandatangani waga dan sejumlah Ketua RT/RW dengan tembusan, Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, Ketua Komisi C. DPRD Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok  dengan perihal pembatalan ( SPH ) ditujukan Camat Limo 22 Maret 2019 atas tanah seluas 9.621 m2 yang sebahagian tanah tersebut juga akan difungsikan untuk TPU, kemudian menyoal Somasi No. 025/RW-12/III/2019. Tgl 8 Maret 2019 di mana warga minta membatalkan perubahan Site Plan Perumahan Graha Cinere tahun 1991 dan direvisi tahun 2016, yang ditujukan Kadis DPMPTSP Pemkot Depok, permohonan tersebut dapat diyakini akan menuai jalan buntu?.
“Menurut peraturan yang berlaku ,setiap produk emerintahan hanya dapat di batalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian terang Kepala Kelurahan yang tidak mau di sebutkan namanya, jadi bila merasa keberatan atas produk pemerintahan silahkan ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN ) dan begitu juga yang dikatakan atasan kami terang nya .
Terkait timbulnya kasus tersebut dan belakangan keberadan TPU itu terus juga menjadi polemik warga Kel. Krukut khususnya warga RT. 004 dan RT. 005 RW. 06 yang sampai berita ini diturunkan namun permohonan warga tidak mendapatkan respon sesuai kehendak warga.
Kepada radarindonesianews.com, Ajudin, selaku Ketua Rt. 05, Rw. 06 dengan tegas mengatakan, mereka ditipu oleh orang kelurahan (Krukut-red), karena pada saat pihak kelurahan minta tanda tangan  alasannya mau dibangun sarana olah raga atau Fasilitas Umum. 
“Siapa yang tidak mau dibangun Fasilitas Umum? tambahnya.
Ajudin menambahkan, di tempat tersebut menurut informasi akan  dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU). 
“Kalau dari awal kami tahu bahwa akan dibangun TPU, tentu kami menolak dan tidak bersedia menandatangani surat itu.” imbuhnya.
Alasan warga menolak pembangunan TPU tersebut, karena letak topografi kampung Utan lebih rendah dari rencana pembangunan TPU untuk Perumahan Cinere Parkview, dan ini akan mengakibatkan banjir. 
Di tempat terpisah, Subandi, SH selaku Kepala Kelurahan Krukut dengan tegas mengatakan, semua yang  jalankannya sudah melalui prosedur yang benar, karnanya hari ini seusai magrib dirinya mengundang warga yang terkait baik RT/RR dan para tokoh untuk bermusyawarah dengan tempat pertemuan di Kantor Kelurahan terkait khususnya mengenai TPU tersebut.
Terkait kasus tersebut di atas, dan berdasarkan Surat BPN – RI Kantor wilayah provinsi  Jawa Barat No. 2714./18. 32.600/II/2017, tertanggal 08-02-2017 menyatakan bahwa Penerbitan 7 (tujuh) SHGB oleh BPN pada tahun 2012 yang diberikan kepada PT. Megapolitan Developments, Tbk, termasuk didalamnya lokasi yang terkena pembangunan Jalan TOL seluas 48.663 M²  dan yang dipergunakan  sebagai TPU perumahan Cinere Parkview seluas 9.621. M² sebagai perpanjangan masa berlakunya Ex.HGB.4/Krukut yang telah berakhir haknya. Pada tanggal 10 – 10 – 2010 BPN menyatakan ada kesalahan posedur dan terancam dibatalkan ( Moer )

Comment