Polda Metro Jaya Tangkap Pengeroyok Andrew di Bus Transjakarta

Berita421 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima
pengeroyok dan penganiaya seorang penumpang bus Transjakarta yang
dituduh mirip Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andrew
Budikusuma, 23 tahun.

“Dua pelaku lainnya masih dikejar,” kata Kepala Subdirektorat Reserse
Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi
Hermanto di Jakarta Kamis (1/9/2016).

Petugas meringkus lima tersangka berinisial MA, 32 tahun, HBP, 27 tahun,
AR, 21 tahun, DS, 21 tahun dan S, 17 tahun di wilayah Tambora Jakarta
Barat pada Kamis (1/9/2016) dinihari.

AKBP Budi menuturkan bahwa petugas menganalisa video tersembunyi (CCTV)
yang merekam aksi para pelaku saat menganiaya korban di halte kawasan
Senayan JCC Jakarta Pusat. Dari para pelaku, petugas menyita barang
bukti pakaian tersangka ketika mengeroyok korban Andrew.

Sebelumnya, beberapa pria tidak dikenal menganiaya Andrew kejadian
berawal saat korban hendak pulang kerja menumpang busway Transjakarta di
Halte Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat(26/8/2016) sekira pukul 22.00
WIB. Sampai di Halte Senayan JCC Tanah Abang Jakarta Pusat, beberapa
penumpang tidak dikenal menghina Andrew dengan ucapan rasis berwajah
mirip Ahok.

Awalnya, korban tidak menanggapi ucapan para pelaku itu namun petugas
keamanan Transjakarta menyuruh Andrew dan para pria itu turun dari
busway karena berbuat onar. Para pelaku itu mengeroyok Andrew saat turun
di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut.

Andrew sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan
botol vitamin yang disimpan di tas korban. Salah satu penumpang
Transjakarta menarik Andrew ke dalam busway saat dikeroyok pria tidak
dikenal tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andrew meminta rekaman video
tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti
laporan ke Polda Metro Jaya.Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan
Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus
2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman
hukuman penjara 4 hingga 7 tahun.[PMJ]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment