Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang

Berita402 Views
ri 
Sri Bintang Pamungkas.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Sri Bintang Pamungkas. Penahanan Sri Bintang diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

“Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/12/2016).

Argo mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan mengingat penyidik masih harus mendalami pemeriksaan dari Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya. “Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.

Meski Sri Bintang tetap menolak untuk di-BAP, menurut Argo hal itu tidak menjadi halangan. “Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat (23/12) besok. “Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017,” ujar Hendy.

Diketahui, Sri Bintang ditahan sejak tanggal 3 Desember lalu. Selama menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaha, Sri Bintang telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sampai hari ini.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment