ri |
Sri Bintang Pamungkas.[Dok.radarindonesianews.com] |
“Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/12/2016).
Argo mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan mengingat penyidik masih harus mendalami pemeriksaan dari Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya. “Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.
Meski Sri Bintang tetap menolak untuk di-BAP, menurut Argo hal itu tidak menjadi halangan. “Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat (23/12) besok. “Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017,” ujar Hendy.
Diketahui, Sri Bintang ditahan sejak tanggal 3 Desember lalu. Selama menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaha, Sri Bintang telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sampai hari ini.[TB]
Comment