Problem Kapitalisme: Mega Korupsi Kembali Terungkap

Opini41 Views

Penulis: Yulia Yana Nurhasanah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Publik digemparkan kembali dengan terbongkarnya kasus korupsi dengan nominal fantastis usai dilakukan penggeledahan oleh pihak aparat berwenang di Cafede’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengungkap temuan uang tunai dan emas dalam jumlah yang mencengangkan.

Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan dengan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), juga dengan jumlah fantastis yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua orang wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama lainnya.

Rentetan kasus tersebut semakin menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara kecil-kecilan. Imbasnya nilai kerugian negara sangat besar dan mirisnya, pelaku korupsi adalah pejabat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap keuangan negara.

Kasus demi kasus

Dengan bermunculan kasus demi kasus, ini menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemis. Kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa ini bukan lagi tentang rusaknya moral individu. Jika hanya persoalan individu, seharusnya pergantian pejabat mampu mengurangi praktik korupsi tiap lembaga.

Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor yang memperparah keadaan. Hukuman tidak menjadi efek jera bagi para pelaku praktik korupsi. Korupsi seolah menjadi budaya yang terus diwariskan di berbagai lembaga.

Budaya korupsi merupakan konsekuensi logis paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan.

Konsep dan orientasi kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur  keberhasilan. Landasan hukum bukan lagi halal dan haram; jabatan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan, bukan lagi amanah yang harus dipertanggung-jawabkan kelak di hadapan Allah SWT.

Di sisi lain, konsep politik demokrasi yang berbiaya tinggi juga dinilai berdampak pada normalisasi praktik korupsi; jabatan dijadikan peluang untuk mencari keuntungan.

Sebagian pihak mencari cara untuk mengembalikan modal politik, sehingga praktik penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan semakin sulit dihindari. Alhasil korupsi kemudian menjadi budaya hampir di setiap lembaga.

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah. Islam menawarkan solusi yang dimulai dari perubahan paradigma berpikir.

Seorang Muslim dididik agar menjadikan seluruh aktivitas hidupnya berorientasi pada meraih ridha Allah SWT, bukan mengejar keuntungan materi. Jabatan dipahami sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggung-jawaban di hadapan Allah SWT.

Dalam Islam, jabatan bukanlah jalan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi melainkan sarana untuk mengurus rakyat sesuai syariat.

Karena itu, syariat Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku pengkhianatan terhadap harta milik umat, untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan harta negara.

Dalam konsep Islam, negara membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya korupsi sejak awal. Dimulai dari sistem pendidikan yang membentuk pribadi bertakwa disusul dengan menyusun ekonomi Islam yang mengatur pengelolaan harta negara secara benar.

Selain itu, islam juga merancang sistem politik Islam yang mengarahkan penyelenggaraan kekuasaan agar tunduk kepada syariat dalam mencegah korupsi pejabat dan lembaga  tanpa ada kepentingan individu maupun kelompok.

Dalam literatur politik Islam, sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dan dijalankan dalam institusi pemerintahan. Penerapan Islam dengan mekanisme menyeluruh mulaii dari pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum mampu mencegah korupsi secara sistematis.

Dengan begitu korupsi tidak hanya diberantas melalui hukuman, tetapi juga dicegah dari akar penyebabnya. Ketika manusia memahami dan menaati halal dan haram, keberkahan akan hadir, keadilan akan tegak, dan kesejahteraan umat pun terwujud. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment