Prona Gratis Tetapi Masyarakat Tetap Membayar Untuk Operasional Lapangan

Berita471 Views
ilustrasi/suararakyat
RADARINDONESIANEWSCOM, Gunungkidul. Program nasional agraria banyak di salah gunakan oleh beberapa oknum – oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, salah satunya yang terjadi di desa Tileng, Girisubo, Gunungkidul. Panitia program nasional agraria (PRONA) desa Tileng memungut biaya pada masyarakat sebesar 357.000 / orang, jumlah warga yang mengajukan program nasional agraria (PRONA) di desa Tileng ada 350 orang.

Padahal berdasarkan peraturan menteri agraria NO I Tahun 2015 pasal 12 ayat 1,2,3 tentang program nasional agraria (PRONA), dalam pelaksanaan kegiatan program nasional agraria (PRONA) semua biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya lainnya gratis( pemohon tidak di pungut biaya) dengan ketentuan semua persyaratan lengkap dan benar.

Namun dalam prakteknya masyarakat dikenakan biaya. Berdasarkan kenyataan tersebut sebagai praktek pungutan terhadap rakyat kecil oleh oknum – oknum yang memanfaatkan program tersebut.

Saat radarindonesianews.com mengkonfirmasi ketua panitia program nasional agraria (PRONA) desa Tileng, Sunanto memberikan keterangan.


“Semua sudah saya musyawarahkan ke warga yang mengajukan PRONA dan terkait biaya biaya yang kita tarik dari masyarakat pun sudah di sepakati bersama sebesar Rp 375.000, biaya itu untuk operasional lapangan, biaya patok, biaya pengukuran, biaya materai dan biaya sidang PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah).”Ujar Sunanto (54), Senin (22/05/2017).

Di saat bersamaan radarindonesianews.com juga mengkonfirmasi kepala desa Tileng, Drs. Supriadi yang berada di kantornya terkait Program Nasiaonal Agraria(PRONA).

“Semua saya serah kan ke panitia, desa hanya memfasilitasi saja, kebijakan terkait persoalan administrasi semua saya serahkan ke panitia, terkait ada biaya-biaya itu hanya untuk operasional di lapangan saja dan kearifal lokal” katanya. (Hadi).

Comment