![]() |
ilustrasi/suararakyat |
Padahal berdasarkan peraturan menteri agraria NO I Tahun 2015 pasal 12 ayat 1,2,3 tentang program nasional agraria (PRONA), dalam pelaksanaan kegiatan program nasional agraria (PRONA) semua biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya lainnya gratis( pemohon tidak di pungut biaya) dengan ketentuan semua persyaratan lengkap dan benar.
Namun dalam prakteknya masyarakat dikenakan biaya. Berdasarkan kenyataan tersebut sebagai praktek pungutan terhadap rakyat kecil oleh oknum – oknum yang memanfaatkan program tersebut.
Saat radarindonesianews.com mengkonfirmasi ketua panitia program nasional agraria (PRONA) desa Tileng, Sunanto memberikan keterangan.
“Semua sudah saya musyawarahkan ke warga yang mengajukan PRONA dan terkait biaya biaya yang kita tarik dari masyarakat pun sudah di sepakati bersama sebesar Rp 375.000, biaya itu untuk operasional lapangan, biaya patok, biaya pengukuran, biaya materai dan biaya sidang PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah).”Ujar Sunanto (54), Senin (22/05/2017).
Di saat bersamaan radarindonesianews.com juga mengkonfirmasi kepala desa Tileng, Drs. Supriadi yang berada di kantornya terkait Program Nasiaonal Agraria(PRONA).
Comment