Proyek Pengembangan Distribusi Air Minum Kecamatan Tepus Tidak Ada Pengawasan

Berita515 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGKIDUL – Proyek pengembangan distribusi air minum di Kecamatan Tepus, Gunungkidul yang di dapat dari anggaran APBD Gunungkidul, di kerjakan mulai tanggal 21 Oktober 2016 menelan biaya cukup besar 1.382.373.000 di duga syarat penyimpangan.
Bisa dilihat dari sistem galian yang ke dalamnya tidak sesuai standar yang ada yaitu 60cm sedangkan galian pipa tersebut kurang lebih sekitar 30cm. Tidak ada pasir di bawah pipa juga menjadi hal yang sangat rentan untuk pemeliharaan pipa tersebut yang dikhawatirkan akan terganggu bila kendaraan berat melintas. Ini sangat mungkin menimbang bahwa di desa tersebut ada pabrik batu gamping yang tiap harinya banyak truck-truck bermuatan batu.

Tumiran, salah satu warga yang bagian rumahnya terkena galian pipa, saat di konfirmasi radar indonesia mengatakan kekhawatirannya dengan galian pipa ini, melihat kedalamnya yang kurang karna menurutnya, setiap hari banyak truck masuk pabrik bawa batu berton- ton.

“Kalau galinya kurang dalam terus keinjek truck apa pipanya gak rusak, nanti masyarakat lagi yang kena dampaknya.” Ujar Tumiran.

Tumiran juga heran mengapa tidak ada pengawasan dalam proyek ini.”Proyek kayak gini kok gak diawasi secara serius, nek saya berharap ada anggota DPRD Gunungkidul yang melihat kondisi proyek ini agar bisa sesuai harapan dan bermafaat bagi masyarakat desa.” lanjutnya.
“Pada saat pengajuan rancangan anggaran belanja( RAB) bukan pengalian batu cadas karna tidak terduga, jadi anggarannya tidak cukup dan klo memang nanti terbukti ada penyimpangan speck kami akan segera buatkan berita acaranya, kami akan segera cek ke lapangan.” Kata Bambang Antono saat ditemui radarindonesianews.com di kantor Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul.

Dalam undang-undang tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi pasal 41 Penyelenggaraan Pekerjaan Kontruksi dapat dikenai sanksi administratif dan / atau pidana atas pelanggaran UU ini dalam pasal 43 disebutkan barang siapa melakukan perencanaan / pelaksanaan / pengawasan pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai, memberikan kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan kontruksi melakukan penyimpangan yang menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan kontruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.(hd).

Berita Terkait

Baca Juga

Comment