Puluhan Kios Diduga Tidak Berijin Terancam Digusur

Berita494 Views
Foto/uwen
RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Dinilai melanggar perda, puluhan kios yang berlokasi di dekat jalan raya Jakarta – Serang itu direncanakan akan dibongkar.  Hal tersebut dikatakan Tb. Entus Mahmud Sahiri, Sekda Kabupaten Serang bahwa keberadaan kios dimaksud telah bertentangan dengan Perda No.5 Tahun 2013 Tentang Bangunan, Gedung dan Lingkungan.
“Menurut aturan ada beberapa puluh kios itu harus dibongkar. Karena itu tidak sesuai dengan perda kita,”ujarnya, Rabu (29/08).
Namun, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Serang memberikan waktu pada pemilik kios untuk membongkar sendiri. Batas waktu yang diberikan hingga Sabtu (1/9). “Mereka (Pemilik Kios,red) sebenarnya sudah ada pernyataan untuk membongkar itu. Mungkin kita akan berikan toleransi beberapa hari ini untuk mereka membongkar secara mandiri,” tambah nya.
Jika sampai batas waktu yang diberikan kios tidak juga dibongkar. Maka Pemkab Serang melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa. Tidak peduli dengan persoalan ikatan antara penyewa kios dan pemiliknya. “Dan persoalan ikatan antara pedagang dengan koordinator pasar itu silahlan diselesaikan secara perdata,” masih kata Entus.
Dalam pelaksanaan nanti, sebelum pembongkaran dilakukan, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang diminta untuk memasang spanduk bertuliskan himbauan dan larangan tidak boleh berjualan dilokasi yang melanggar perda. Sebelumnya Pemkab Serang sudah melakulan pemanggilan terhadap pemilik kios dan meminta untuk membongkar.
“Upaya persuasif sudah dilakukan, nah kalo sudah seperti itu berarti ini harus ada upaya paksa. Pemkab Serang akan menerjunkan Pol PP untuk menertibkan itu,” ujarnya.
Kasatpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin menegaku siap melakukan pembongkaran kios di Pasar Ciruas yang melanggar perda. “Pemilik kios sudah diberikan kesempatan untuk membongkar, kalo tidak ya sesuai perintah pak sekda, kita bongkar,” tegasnya. (Wen)

Comment