Rahmat Gunawan,S.H: Pemkab Bogor Ditantang Publish Perusahaan Pencemar Udara

Berita378 Views
Ketua Gerakan Persaudaraan Putra Pribumi (G-PPP) Bogor Raya, Rahmat Gunawan, SH,[Widhy/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR – Kualitas udara di pemukiman penduduk yang berada di sekitar daerah industri umumnya mengancam kesehatan pada masyarakat. Diantaranya, mengakibatkan penyakit inpeksi saluran pernafasan akut 

Ketua Gerakan Persaudaraan Putra Pribumi (G-PPP) Bogor Raya, Rahmat Gunawan, S.H mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap aktifitas pabrik – pabrik yang menimbulkan pencemaran udara. Khususnya, di daerah Cibinong Citeureup, Klapanunggal, Gunung Putri, dan Cileungsi. 

Pemkab Bogor harus bertindak tegas supaya pabrik – pabrik yang tidak memiliki alat penangkap partikel debu segera menjatuhkan sanksi. Begitu pula dengan pabrik yang sudah dilengkapi dengan alat penangkap partikel debu, apakah berfungsi dengan baik atau hanya sekedar syarat alatnya saja,” desak tokoh pemuda Nanggewer Cibinong, Selasa (22/05/2018) kepada RadarIndonesianews.com yang juga maju sebagai caleg DPRD Kab.Bogor dapil 1 lewat Partai PAN.

Menurutnya, Pemkab Bogor jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencemaran udara dan dampak yang diakibatkannya. Sebab, sudah menjadi kewajiban Pemkab  Bogor sebagai pelayan masyarakat untuk pro aktif mencegah terjadinya kualitas udara yang buruk yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, Ujar Pengacara muda ini, yang juga Wasekjend DPP PPMI Bidang Advokasi, Hukum & HAM.

“Pihak DLH jangan seperti bos yang kerjanya hanya duduk menunggu laporan masyarakat maupun laporan dari perusahaan atau usaha tambang. Yang benar adalah, datangi secara diam-diam, lalu uji emisi udara maka akan dapat diketahui ambiens udara yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahan yang ada,” tegasnya. 

Pihak DLH, lanjut Rahmat Gunawan, juga didesak untuk mempublikasikan laporan ambiens udara pada dokumen UPL-UKL masing-masing perusahaan yang ada. Termasuk mempublikasikan pelaku usaha yang belum melakukan pengukuran ambien tiga bulan sekali, dan uji emisi enam bulan sekali. 
(A Widhy )

Berita Terkait

Baca Juga

Comment