Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang. (http://www.pluit-city.com/)
|
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai, proyek reklamasi tidak akan menyelesaikan masalah jumlah backlog (kekurangan) perumahan di Indonesia.
Proyek reklamasi diklaim hanya untuk kalangan elite yang membeli
hunian sebagai lahan investasi, bukan untuk tempat tinggal. Demikian
diutarakan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR,
Syarif Burhanudin.
hunian sebagai lahan investasi, bukan untuk tempat tinggal. Demikian
diutarakan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR,
Syarif Burhanudin.
Dia mengatakan, proyek reklamasi memang bisa mendorong pertumbuhan
ekonomi tetapi hanya sedikit sekali sumbangsihnya untuk menyelesaikan
masalah perumahan.
ekonomi tetapi hanya sedikit sekali sumbangsihnya untuk menyelesaikan
masalah perumahan.
“Ya, itu kan hanya untuk investasi karena tidak mungkinlah itu untuk rumah pertama. Artinya, tidak menyelesaikan masalah backlog,” kata Syarif, Kamis, 21 April 2016.
Syarif menjelaskan, orang yang berinvestasi dengan membeli properti
di proyek reklamasi hanyalah masyarakat elite yang memiliki pendapatan
tinggi.
di proyek reklamasi hanyalah masyarakat elite yang memiliki pendapatan
tinggi.
Dengan demikian, dia mengklaim, kecenderungannya bukan untuk memiliki rumah pertama.
“Itu hanyalah orang yang lebih incomenya, sehingga menginvestasikan dananya di daerah itu. Jadi, kecenderungannya bukan menjadi rumah pertama, bukan menyelesaikan backlog itu. Tapi ya bisa saja, ada juga yang menjadikan itu tempat tinggalnya, tapi sedikit sekali,” tambah Syarif.
Syarif menyatakan, mendukung moratorium penghentian sementara proyek
reklamasi oleh pemerintah. Menurut Syarif, jika pengembang masih ada
yang menjual hunian di kawasan tersebut, pemerintah yang berhak
menertibkan adalah pemerintah daerah (Pemda) sebagai pemberi izin.
reklamasi oleh pemerintah. Menurut Syarif, jika pengembang masih ada
yang menjual hunian di kawasan tersebut, pemerintah yang berhak
menertibkan adalah pemerintah daerah (Pemda) sebagai pemberi izin.
“Untuk sementara ini kan wilayahnya pemda, jadi yang mengeluarkan izin
pemda. Siapa yang mengeluarkan izin itulah yang mencabut izin,” tutur
Syarif.[vv]
Comment