Ridwan Saidi Tunggu Ahok Jadi Tersangka

Berita426 Views
Ridwan Saidi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus penistaan agama dan ulama yang diduga dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok kemungkinan bakal memasuki babak baru. Kasus ini sudah mendapatkan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat , termasuk budayawan di negeri ini.

Salah satunyta adalah perhatian khusus dari Yayasan Renaissance Foundation. Melalui ketuanya, Ridwan Saidi, yayasan ini mendorong semua masyarakat Indonesia khususnya Jakarta agar tetap semangat dan kuat untuk memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kita jangan berhenti untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menyimpang. Penegakan hukum harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan, Sabtu (12/11/2016).

Budayawan Betawi ini meyakini, cepat atau lambat, Koh Ahok akan segera menyandang status tersangka atas kasus penistaan agama. “Apalagi bukti-bukti serta saksi telah lengkap dan kuat, Hanya tinggal nunggu waktu saja,” ujar Ridwan.

Hal serupa juga dikatakanb ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah. Dia mengatakan, terkait pro kontra kasus dugaan penistaan agama ini, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama yang terjadi pada tahun 1990. Saat itu Arswendo Atmowiloto membuat polling di Tabloid Monitor mengenai tokoh idola menurut pembaca.

Menurut hasil polling yang dirilis Tabloid Monitor, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno lalu musisi Iwan Fals. Nama Arswendo masuk ke dalam urutan 10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11.

Saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad SAW. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Menurut dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI) tersebut, meski pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama namun tetap diproses secara hukum. 

 
“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” kata Nasrullah.

“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak dibawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” tambahnya. 

 
Kasus penistaan agama dan ulama yang diduga dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok kemungkinan bakal memasuki babak baru. Kasus ini sudah mendapatkan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat , termasuk budayawan di negeri ini.

Salah satunyta adalah perhatian khusus dari Yayasan Renaissance Foundation. Melalui ketuanya, Ridwan Saidi, yayasan ini mendorong semua masyarakat Indonesia khususnya Jakarta agar tetap semangat dan kuat untuk memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kita jangan berhenti untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menyimpang. Penegakan hukum harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan, Sabtu (12/11/2016).

Budayawan Betawi ini meyakini, cepat atau lambat, Koh Ahok akan segera menyandang status tersangka atas kasus penistaan agama. “Apalagi bukti-bukti serta saksi telah lengkap dan kuat, Hanya tinggal nunggu waktu saja,” ujar Ridwan.

Hal serupa juga dikatakanb ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah. Dia mengatakan, terkait pro kontra kasus dugaan penistaan agama ini, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama yang terjadi pada tahun 1990. Saat itu Arswendo Atmowiloto membuat polling di Tabloid Monitor mengenai tokoh idola menurut pembaca.

Menurut hasil polling yang dirilis Tabloid Monitor, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno lalu musisi Iwan Fals. Nama Arswendo masuk ke dalam urutan 10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11.

Saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad SAW. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Menurut dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI) tersebut, meski pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama namun tetap diproses secara hukum. 

 
“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” kata Nasrullah.

“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak dibawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” tambahnya.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment