Risnawati, STP: Hanya Islam Yang Dapat Berantas Korupsi Dengan Tuntas

Berita1141 Views
Risnawati, STP
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Belum ‘kering’ pemberitaan bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dikagetkan dengan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di rumah sakit milik pemerintah daerah Banten. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda bukan kali pertama jika pekerja pemerintah yang korupsi.(suara.com).
Selain bencana alam seperti tsunami Selat Sunda, banjir, longsor, puting beliung dan sebagainya, provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa ini masih diterpa isu korupsi yang tak kunjung sepi.
Setelah korupsi shelter tsunami, baru saja Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) proses pengembalian jenazah korban tsunami. Dari keterangan para korban, mengaku dipalak pihak staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.
Besaran tarif tiap jenazah korban tsunami Selat Sunda bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tarif disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan pihak rumah sakit kepada jenazah. Mulai dari biaya suntik formalin, pemulasaraan, peti mati semuanya dibanderol. Paling lengkap, keluarga korban diminta Rp 4,5 juta tanpa biaya antar menggunakan ambulans rumah sakit.
Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci kami menetapkan tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) lalu. (Bantennews.co.id)
Kapitalisme Akar Masalahnya
Korupsi di Indonesia ibarat sebuah wabah penyakit yang telah menyebar luas ke seantero negeri. Jika kita telisik lebih dalam, ada beberapa faktor mengapa pemberantasan korupsi sangat sulit dilakukan. 
Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari Negara dan kehidupan menyebabkan nilai-nilai ketaqwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Akibatnya tidak ada control internal yang built in menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. 
Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk membiayai kontentasi menjadi kepala daerah bahkan presiden, tidak mungkin tertutupi dengan gaji dan tunjangan selama menjabat. 
Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara system pengendalian masih lemah. Berbagai laporan BPK dari tahun ke tahun membuktikan hal itu. Banyak dari temuan BPK yang terindikasi kasus korupsi atau merugikan Negara tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum. 
Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong bahkan kepentingan koruptor. Hal mendasar adalah sistem hukum. Sayangnya dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah. Disitulah kendali partai, kepentingan kelompok, pribadi, dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh. 
Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antar lembaga dan aparat. Aroma pelemahan KPK yang disinyalir diantaranya melalui hak angket adalah sinyalemen hal itu. Di sisi lain, masyarakat merasakan KPK masih terkesan tebang pilih dan tersandera oleh kepentingan politik politisi dan parpol bahkan lembaga lain. Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor juga ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi, koruptor pun tidak jera.
Islam Punya Solusi
Pemberantasan korupsi akan sangat sulit dilakukan jika sistem yang digunakan masih sistem yang ada sekarang, buktinya sampai saat ini masalah korupsi tidak pernah tuntas bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya, Hal ini terjadi karena system sekuler yang sedang diberlakukan saat ini justru menjadi sebab maraknya korupsi. Oleh karena itu, diperlukan sistem lain yang akan mampu menyelesaikan korupsi hingga akarnya. Tidak lain sistem tersebut adalah sistem Islam. 
Dalam pandangan Islam korupsi disebut dengan perbuatan khianat, yakni tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). 
Penerapan ideologi islam yang diemban oleh Negara (Khilafah) menumbuhkan ketaatan masyarakat dan penguasa kepada aturan Allah (syariat Islam). Penjamin pendidikan dan kesehatan oleh Negara menjadikan masyarakat tidak terbebani dengan beban yang berat. Selain itu para aparatur Negara juga amanah dan professional. Dalam rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi SAW pernah bersabda,“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari). Umar bin Khaththab pernah berkata,“Barangsiapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin”. 
Tidak boleh memberi hadiah kepada penguasa dan menghitung kekayaan aparat Negara : Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad). 
Alhasil praktek korupsi, andai terjadi, bisa diberantas dengan sistem hukum syariah, bahkan dicegah agar tidak terjadi. Dalam syariah, kriteria harta ghulul, yakni harta yang diperoleh secara illegal itu jelas. Harta yang diambil/ditilap di luar imbalan legal; harta yang diperoleh karena faktor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan sekalipun disebut hadiah; harta pejabat, aparat dan sebagainya yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal; semua itu termasuk harta ghulul. Di akhirat akan mendatangkan azab.
Sanksi dalam Islam bagi pelaku korupsi merupakan bagian dari ta’zir, bentuk dan kadar sanksi atas tindakan korupsi diserahkan pada ijtihad khalifah atau qadhi (hakim). Bisa disita seperti yang dilakukan khalifah Umar, atau tasyhir (diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak, kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat.
Dengan sistem Islam, pemberantasan korupsi bisa benar-benar dilakukan hingga tuntas. Aturan Islam ini lengkap dan efektif dalam menangani masalah tindak pidana korupsi. Islam menyelesaikan masalah dari hal yang mendasar sampai cabangnya. Sistem Islam juga memiliki cara dalam pencegahan, hingga penyelesaian. Oleh karena itu, koruptor adalah musuh kita bersama, korupsi akan lenyap bila islam dijadikan sebagai aturan kehidupan dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallahu’alam bi ash shawab. []

Penulis adalah Staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka

Comment