RUU Sisdiknas Menguatkan Visi Sekularisasi Dalam Dunia Pendidikan

Opini1688 Views

 

 

Oleh : Eno Fadli

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik terkait penyusunan draft awal RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan kata madrasah di dalamnya.  Hal ini menuai kritik dan protes dari berbagai pihak.

Meskipun akhirnya RUU ini rencananya akan direvisi, dan Nadiem beserta Menag Yaqut Cholil Qaumas telah turun tangan menjelaskan masalah ini, namun RUU ini kadung menggelinding bagai bola panas. Masyarakat berpandangan bahwa pemerintah terutama Kemendikbud Ristek tidak menganggap penting perasaan dan aspirasi umat Islam. Penghapusan kata madrasah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melemahkan keberadaan madrasah dengan menghapus legal standing madrasah sebagai lembaga formal di negeri ini (Liputan6.com, 31/03/2022).

Bahkan penghapusan kata madrasah pada draf awal RUU Sisdiknas seakan menjadi test the water untuk mengukur respons umat Islam yang mayoritas di negeri ini. Ketika ternyata memunculkan kontroversi, pemerintah pun buru-buru merevisi. Seolah pemerintah ingin menunjukkan bahwa mereka sangat akomodatif terhadap masukan dari masyarakat.

Dalam draft awal RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa jenjang pendidikan dasar dilaksanakan sebelum jenjang pendidikan menengah, yang dilaksanakan melalui sub jalur pendidikan persekolahan, pendidikan persekolahan mandiri, atau pendidikan kesetaraan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo sempat memberi pernyataan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan pada pasal dalam draft awal RUU Sisdiknas, akan tetapi di bagian bawah atau bagian penjelasan nama satuan pendidikan madrasah dicantumkan bersama nomenklatur satuan pendidikan lainnya.

Namun demikian, berbagai pihak memandang tidak dicantumkannya nama madrasah dalam draft pasal-pasal RUU Sisdiknas justru akan menimbulkan masalah baru yang dapat mempertajam dikotomi sistem pendidikan nasional, memperlebar kesenjangan mutu pendidikan dan memicu disintegrasi bangsa.

Tidak dapat dipungkiri jika selama ini madrasah seringkali dipandang sebelah mata. Madrasah dianggap hanya sekolah bagi masyarakat kelas bawah, kualitas pendidikannya rendah, dengan sarana prasarana apa adanya serta kualifikasi lulusannya pun alakadarnya.

Madrasah diakui sebagai salah satu sarana penting pendidikan formal masyarakat hingga keberadaannya diakui dalam UU Sisdiknas 2003 bahwa madrasah pada Ayat 2 Pasal 17 tentang Satuan Dasar Pendidikan yang berbunyi, “Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lainnya yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau bentuk lainnya yang sederajat”.

Namun perhatian pemerintah tidak seperti perhatian mereka pada satuan pendidikan formal lainnya, bahkan dalam RUU Sisdiknas nama madrasah tidak dicantumkan.

Dengan aturan yang ada ini, menempatkan madrasah pada situasi yang sulit untuk berkembang dibanding satuan pendidikan lainnya. Khususnya dapat dilihat dari aturan yang menyangkut sumber dana bagi pengembangan sarana prasarana, serta penyediaan unsur-unsur penting pendidikan seperti tenaga pengajar yang berkualitas dan yang lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA berada di bawah Dinas Pendidikan Daerah yang terkoordinasi di bawah Pemerintahan Daerah, karenanya mengenai pendanaan mendapat dukungan besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sedangkan madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, sementara Kemenag tingkat kota atau daerah berkoordinasi langsung ke Kanwil tingkat provinsi dan pusat sehingga sumber dana yang didapat pun terbatas.

Sehingga menjadi hal yang wajar jika banyak pihak yang berpendapat alih-alih menguatkan posisi madrasah, pemerintah justru melalui Kemendikbud Ristek malah melemahkan dengan menghapus penyebutannya dalam RUU. Padahal banyak pihak yang berharap aturan baru yang akan dikeluarkan Kemendikbud Ristek dapat memperkuat posisi madrasah.

Ketua Tanfidzyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi yang mengusulkan agar pondok pesantren dan madrasah masuk dalam draft RUU Sisdiknas yang tengah digodok Kemendikbud Ristek.

Revisi UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2023, karena dinilai RUU sangat penting oleh pemerintah, terutama sebagai penyesuaian dampak Covid-19, sekaligus menyelaraskan dengan kemajuan teknologi digital yang berjalan sangat pesat.

RUU ini juga dibuat untuk mengharmonisasikan tiga UU yang mengatur sistem pendidikan nasional , yakni UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003, UU Sisdiknas nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Sisdiknas nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketiga UU ini dinikai tumpang tindih dan tidak relevan lagi dengan perkembangan arus modernisasi. Melalui upaya harmonisasi ini, pemerintah berharap negeri ini memiliki satu aturan tentang sistem pendidikan nasional, sekaligus memiliki payung hukum terhadap inovasi sektor pendidikan, demi merespon dan mengantisipasi perubahan.

Sebagaimana ditemui terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas yakni:

1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar daerah dan inovasi.

2. Kebijakan wajib belajar dengan dilengkapi dengan kebijakan hak belajar

3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional

4. Kebijakan peningkatan ekonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Masalahnya, problem RUU ini sebenarnya bukan sebatas harmonisasi dan sesungguhnya ada paradigma yang lebih penting untuk dikritisi, bukan hanya dibatasi pada persoalan teknis legalisasi atau pada hal-hal cabang lainnya, melainkan menyoal spirit RUU yang tampak hanya terfokus pada aspek fisik dan pertimbangan soal kemajuan material semata. Sedangkan persoalan mendasar sistem pendidikan nasional beserta masalah-masalh yang muncul darinya justru tidak menjadi prioritas pemerintah.

Persoalan pendidikan bukan semata terbatas pada persoalan ketertinggalan di bidang teknologi dan bagaimana menjawab tantangan persaingan di era global, namun bagaimana pendidikan bisa memelihara fitrah manusia agar senantiasa berada dalam kebaikan di tengah ancaman krisis moral akibat dominasi budaya sekuler dan liberal yang dapat menghancurkan sisi kemanusiaan itu sendiri.

Sebagaimana kita lihat sekarang ini visi pendidikan nasional sudah berubah menjadi alat produksi yang dapat menghasilkan tenaga kerja dan didedikasikan untuk mendukung mesin besar ekonomi kapitalisme yang dapat mengukuhkan penjajahan. Dalam kurikulum yang diterapkan pun sarat dengan nilai-nilai material serta memarginalkan nilai-nilai agama dan moral.

Pelajaran agama, akhlak dan sejarah Islam dipandang tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak heran dari setiap kurikulum pendidikan yang ada porsinya makin diminimalkan, bahkan dilepaskan dari perspektif ilmu pengetahuan umum dan diarahkan ke arah yang terpisah dari kehidupan. Ilmu agama hanya pada wilayah pesantren atau madrasah, sedangkan ilmu dunia pada sisi yang lainnya.

Sehingga pendidikan vokasi menjadi primadona dalam sistem pendidikan nasional, karena dinilai mampu menghasilkan manusia yang cakap memainkan mesin produksi dan menghasilkan uang tidak peduli mereka bermoral atau tidak, beragama atau tidak. Ukuran keberhasilan pendidikan dinilai secara materi, sehingga spirit sekularisasi sangat kental dirasakan dalam dunia pendidikan saat ini.

Bagaimanapun bentuk narasi kebaikan yang ditonjolkan pendidikan berasaskan kapitalis-sekuler tetap saja tidak akan mendatangkan kebaikan. Apalah arti sebuah kemajuan material jika tidak berlandaskan pada pondasi keimanan dan ketaatan yang mengajarkan tentang moral.

Hal ini justru akan memunculkan masyarakat yang maju secara material namun rapuh secara moral dan kemanusiaan. Oleh karenanya, kemajuan Iptek pun tidak akan mendatangkan keberkahan.

Bagaimana belasan abad yang lalu, umat Islam telah menjadi prototipe umat terbaik, di mana umat Islam menjadi pelopor kemajuan hakiki yang menebar rahmat ke seluruh alam yang tidak hanya dirasakan oleh umat Islam saja, namun non muslim juga turut merasakannya.

Sistem pendidikan dalam Islam tegak atas pilar yang kokoh, yakni keimanan kepada Rabb, Pencipta alam semesta.  Inilah yang mengarahkan visi dan misi pendidikan sebagai bentuk mewujudkan misi penciptaan manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Pendidikan Islam bukan hanya tampak pada penyebutan saja namun tampak pada seluruh aktivitas yang dilakukan, baik itu dari kurikulum, metode pembelajaran, sarana prasarana, tenaga pengajar yang berkualitas,dukungan kelembagaan dan perundang-undangan, pendanaan.

Semua itu selaras dalam mendukung tujuan hakiki pendidikan dan hal inilah yang menjadikan sistem pendidikan dalam Islam mampu menjadi pilar peradaban sehingga lahir generasi terbaik dan bertakwa yang bukan hanya mumpuni dalam satu dua bidang ilmu pengetahuan tetapi multi kepakaran dalam ilmu pengetahuan, sehingga kontribusi mereka dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diakui oleh kawan maupun lawan.

Oleh karena itu RUU Sisdiknas ini tidak hanya sekedar melakukan penghapusan nama madrasah saja sebagai lembaga pendidikan keagamaan namun sarat dengan aroma sekularisasi.

Sekulerisasi ini harus dikaji ulang dan tidak bisa dibiarkan begitu saja masuk dalam sistem RUU Sisdiknas karena sistem sekuler yang rusak ini bukan saja tidak menghendaki Islam sebagai ideologi yang dapat mengatur urusan kehidupan namun juga menjauhkan umat dari kebangkitan. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment