“Dweeling time merupakan salah satu yang penting dalam pembangunan ekonomi ialah dalam rangka upaya bersaing dengan tatanan ekonomi global dimana sangat kompetitif elemen penting bagi performa kinerja sebuah bangsa,” ungkapnya.
Sambung Sekjen KMI, berdasar data yang diperoleh di lapangan sekitar 2 hari, di Tj Priok, tercatat 2,07 hari, pelabuhan tj perak 3,45 ,sedangkan Pelabuhan Makassar 3,49. “Sementara target Pemerintah adalah dua (2) hari. Tentunya merupakan tanggung jawab kita semua, tentunya stakehoulder mendorongnya agar target dan upaya Pemerintah tercapai,” tukasnya.
Hari S.Noegroho selaku Deputi bidang proses bisnis PP-INSW turut hadir berkata,”negara lain sistemnya sudah single window dan telah mengintegrasikan alur proses, meski belum semua Kementerian/Lembaga menjalankan dokumen secara elektronik, mapping namun berupaya dalam koridor hukum yang disepakati,” katanya.
Ibaratnya, seperti di bea cukai ada bagian yang menganalisa dokumen banyak yang disatukan kode, lalu diharapkan mempunyai data.”Seharusnya penyelesaian dokumen sebelum barang datang, serta dokumen dibutuhkan di INSW. Bea Cukai melaporkan barang berdasarkan analisa resiko, hambatan masih ada dualisme pengurusan dokumen, dan perlu masalah penguatan kelembagaan,” ungkap Hari seraya menerangkan.
“Tidak perlu satu atap namun satu langit, yang memproses dan menyetujui di Jakarta. Lagipula upaya partisipasi INSW memangkas Dwelling Time dimulai semenjak 2008 dan komitmen ASEAN,” imbuh Hari, yang sebelumnya relawan dan pekerja sosial di Pemerintahan lalu pada 2006-2007 turut menata agar INSW dibentuk semenjak 2008.
“Bukan hanya untuk dweeling time, namun memenuhi kesepakatan pada 2005 agar pasar ASEAN mendukung. Layanan dapat dilakukan satu kali dengan teknologi agar bertukar informasi dan mudah dilayani bersama,” paparnya.
“Sistemnya portal dan mengikat dengan perundangan ITE, maka bila ada dokumen diproses secara elektronik dan diragukan secara hukum, maka dapat disandingkan dengan database sesuai yang ada di penerbit.”Dalam layanan diharap dalam menjalankan sesuai dengan koridor yang ada. Dimana bisa diakses publik, pelaku usaha, dimulai dari proses rekomendasi-rekomendasi hingga perizinan final baru setelah itu perizinan di Bea Cukai dengan satu unit di bea Cukai yang menganalisa keabsahannya dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, David Sirait dari Senior Vice President Operations IPC (Pelindo 2) menjelaskan masalah dwelling time merupakan masalah logistik nasional. “Lebih mahal mengirim dalam negeri daripada ke Jerman. ”Dwelling time adalah waktu lamanya mengendap peti kemas di Pelabuhan.Biaya logistik Indonesia paling tinggi, indeks performasi logistik Indonesia paling rendah,” tukasnya.
Dwelling time container adalah mulai bongkar sampai delivery dibutuhkan waktu 3,1 hari. Tol laut sebagai sebuah solusi. Pertumbuhan ekonomi berpusat di Pulau Jawa. Arus perdagangan sangat sedikit ke Timur. Dari 5 negara besar Asia Tenggara ternyata ongkos logistik Indonesia paling besar. Indeks perfomansi logistik Indonesia berada pada posisi ke 63 dunia dan ke 4 diantara negara-negara Asean. Jika akan bersaing di kancah Internasional maka Indonésia harus membenahi logistiknya. Dibutuhkan sebuah solusi radikal tol laut,” tandasnya.
Di samping itu, Kemudian Subandhi selaku ketua gabungan importir Nasional dari wilayah DKI Jakarta menceritakan situasi pelayanan dokumen dan barang melalui tiga tahap umumnya yakni pra, custome, dam post Clearance. “Bahkan bea cukai punya motto pelayanan ‘cepat, mudah dan murah’ dengan begitu dapat hemat waktu dan biaya, maka itu Pemerintah juga memiliki keinginan seperti itu, karena berdampak dengan harga barang serta daya belinya berdampak pada perekonomian nasional,” kemukanya kembali.
“Pengusaha tentunya berterima kasih, Indonesia memiliki sistem dan portal informasi INSW, dimana kalau dahulu belum ramainya Pemerintah ribut soal DT, itu manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Ini Kan sistem yang terintegrasi di dalam kementerian dan lembaga,” ungkapnya turut apresiasi.
Namun adakalanya, sambung ketua gabungan importir Nasional dari wilayah DKI Jakarta itu dari segi perizinan diberikan 18 kementrian dan lembaga yang sudah bisa sistem online, begitu diajukan ke kementerian dan lembaga dengan sistem online, lalu direspons dengan cantumkan dokumen yang kita miliki. Tetap saja importir mesti menghadap Kmentrian lembaga memperlihatkan dokumen yang asli dan sertifikat perizinannya,” ungkapnya, memang tidak semua barang, khususnya untuk barang yang high risk dan lain sebagainya.
Selain itu, kadang masih suka juga ada pemberian peraturan yang mendadak, dan larangan terbatas dan tidak ditemui di online itu.”Untuk itu usulan saya yang terakhir ini dipikirkan demi kemajuan dan sistem pelayanan kita. Soalnya, petugasnya kurang paham dengan regulasi yang dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk ke depan, harapnya supaya kementrian dan lembaga punya rasa tanggung jawab untuk darat dan informasinya. Bagaimana bisa menanggalkan ego sektoralnya.
Ego inilah yang menyebabkan portal ISW nya tidak maksimal. Dimana pemeriksaan dokumen tidak berbeda tafsir karena yang dirugikan para pelaku usaha, dan berujung pada harga menjadi mahal dan daya beli akan menurun.
Comment