Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah: Terdakwa Bantah Dakwaan JPU, Dokumen Pelapor Sudah Dibatalkan Pengadilan

Hukum220 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana tiga terdakwa saling memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di, dan Ropina Siahaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Adnan Parangi, S.H., penasihat hukum Saad Fadhil Sa’di, mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya bersama terdakwa lain tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kami percaya bahwa para terdakwa tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang menjadi dakwaan dari JPU,” ujarnya kepada awak media.

Hal senada juga disampaikan Sulasmin, penasihat hukum Gunawan Muhammad. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan JPU terkait dugaan penggunaan surat palsu.

“Seluruh terdakwa telah menyampaikan kesaksian mereka dengan gamblang. Dakwaan mengenai dugaan pemalsuan surat sama sekali tidak terbukti. Tidak ada unsur pidana yang mendukung tuduhan jaksa,” kata Sulasmin.

Ia juga menyoroti bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan oleh PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW) telah dibatalkan oleh pengadilan sebelumnya.

“Dalam persidangan ini terungkap bahwa dokumen berupa SPPT dan Eigendom yang diajukan oleh pihak pelapor sudah dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan atau PTUN. Hal ini semakin menunjukkan bahwa dakwaan pidana tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Para penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memberikan putusan yang adil.

“Harapan kami, pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya diterima oleh majelis hakim sehingga para terdakwa mendapatkan putusan bebas murni,” tutup Sulasmin.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.[]

Comment